Satlantas Polres Aceh Selatan Tertibkan 5 Motor Berknalpot Brong di RTH Tapaktuan

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan.

Penertiban dilakukan personel Satlantas Polres Aceh Selatan bersama Unit Turjawali dan anggota Polsek Tapaktuan pada Rabu (12/8/2026).

Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Aiyub memimpin langsung kegiatan tersebut. Petugas melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hasilnya, polisi menemukan lima sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Kelima kendaraan tersebut kemudian diamankan dan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AKP Aiyub mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan warga sekaligus bentuk kehadiran polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penggunaan knalpot brong tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu ketenangan warga akibat suara bising yang ditimbulkan," kata Aiyub, dikutip Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising juga berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Karena itu, pihaknya mengimbau para pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot standar pabrikan yang telah memenuhi ketentuan keselamatan dan ambang batas kebisingan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan," ujarnya.

Aiyub menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di ruang publik.

Polres Aceh Selatan memastikan patroli dan penertiban akan terus ditingkatkan, terutama terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat juga diminta aktif menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan gangguan atau pelanggaran di lingkungan sekitar.

Dengan adanya partisipasi masyarakat, kepolisian berharap setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat, profesional, dan humanis demi mewujudkan Aceh Selatan yang aman, tertib, dan nyaman. [*]

Share berita ini

dialeksis.com