DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor hasil modifikasi.
Penertiban tersebut dilakukan di kawasan Kota Blangpidie, tepatnya di Gampong Pasar Blangpidie, Senin (31/8/2026).
Dalam kegiatan itu, personel Satlantas memberikan imbauan kepada pengendara sekaligus menertibkan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasat Lantas Polres Abdya Iptu Sutari Maladi mengatakan, setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB sesuai standar yang telah ditetapkan Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar memasang TNKB sesuai dengan ketentuan Kepolisian,” kata Sutari.
Menurut dia, penggunaan TNKB sesuai standar penting untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Sutari mengingatkan masyarakat agar tidak memodifikasi bentuk, ukuran, tulisan, maupun tampilan TNKB. Modifikasi tersebut dinilai dapat mengubah identitas kendaraan dan menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan menggunakan TNKB sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Satlantas Polres Abdya berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan penggunaan TNKB semakin meningkat.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Abdya. [*]
Share berita ini