DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia. Penanganan perkara dilakukan sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan perlindungan korban.
Salah satu perkara melibatkan tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih panjat tebing. Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025 di Bekasi dan sejumlah negara saat pertandingan internasional. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan.
Kasus lainnya melibatkan SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa. Peristiwa disebut terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.
Karena tersangka berada di luar Indonesia, Polri menerbitkan DPO dan red notice Interpol. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir untuk mengupayakan pemulangannya. Proses tersebut ditempuh melalui jalur Interpol karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
Polri juga mengungkap kasus TPPO bermodus pengantin pesanan. Dua tersangka, CA dan CU, diduga merekrut perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok dengan iming-iming kehidupan lebih baik dan sejumlah uang.
Namun setelah tiba di Tiongkok, korban justru diduga mengalami kekerasan dan dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, dokumen identitas, telepon seluler, kartu ATM, buku tabungan, dan buku catatan nikah palsu. Perkara tersebut juga telah dinyatakan P21.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kehidupan lebih baik, terutama jika terdapat indikasi penipuan, eksploitasi, atau pemberangkatan melalui jalur tidak resmi.
Masyarakat juga diminta berani melaporkan dugaan kekerasan dan TPPO. Polri menyatakan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga perlindungan, pemulihan korban, dan pencegahan agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi. [*]
Share berita ini