DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan sekitar 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merupakan Bio Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/7/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bersama jajaran Unit Opsnal Satreskrim setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penurunan BBM bersubsidi.
Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 00.05 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim segera bergerak menuju lokasi yang berada di Desa Gunong Nagan, Kecamatan Beutong.
Sekitar pukul 00.43 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan sembilan drum yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi. Drum tersebut terdiri atas tujuh drum plastik berwarna biru dan dua drum besi berwarna merah putih.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemilik. Polisi menduga pemilik telah meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Masing-masing drum memiliki kapasitas sekitar 200 liter, sehingga total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000 liter atau sekitar dua ton.
Selanjutnya, Unit Opsnal berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Ipda Miswari, S.H. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Polres Nagan Raya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusinya tepat sasaran," ujarnya.
AKP Muhammad Rizal menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut serta mencari pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikannya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal. [*]
Share berita ini