DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pelanggaran operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) masih tergolong tinggi. Penyimpangan trayek menjadi pelanggaran paling dominan berdasarkan hasil pengawasan terhadap angkutan bus di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, sebanyak 1.760.258 dari 3.158.517 perjalanan bus yang berangkat atau sekitar 55,73 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Sementara itu, dari 3.283.247 perjalanan bus yang datang di Terminal Tipe A, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen juga terindikasi melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan penyimpangan trayek menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan petugas.
Pada perjalanan keberangkatan, tercatat 1.066.441 kali pelanggaran penyimpangan trayek. Angka tersebut disusul pelanggaran masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) sebanyak 768.132 kali dan dokumen uji berkala kendaraan atau BLUe/KIR yang kedaluwarsa sebanyak 450.934 kali.
Adapun pada perjalanan kedatangan, penyimpangan trayek mencapai 1.073.361 kali. Pelanggaran masa berlaku KPS tercatat sebanyak 827.984 kali, sedangkan dokumen uji berkala yang kedaluwarsa mencapai 497.558 kali.
“Masih terdapat lebih dari 1,7 juta kali perjalanan keberangkatan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan pelanggaran terbanyak yakni penyimpangan trayek,” kata Aan dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (7/11/2026).
Pelanggaran Administrasi hingga Keselamatan
Aan menegaskan, tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan dokumen kendaraan berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, operator bus wajib memastikan kendaraan beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan, memenuhi persyaratan administrasi, serta laik jalan secara teknis. Kondisi pengemudi dan awak kendaraan juga harus dipastikan prima sebelum melakukan perjalanan.
Pengawasan tersebut, lanjut Aan, tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap perusahaan otobus (PO) agar meningkatkan kepatuhan dan kualitas pelayanan.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan mengoptimalkan aplikasi Terminal Online System (TOS) untuk memperkuat pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan operator bus.
Aan berharap langkah tersebut dapat menekan pelanggaran operasional sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan angkutan umum di Indonesia. [in]
Share berita ini