Overkapasitas Lapas di Aceh Capai 75 Persen, Lapas Idi Tembus 600 Persen

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh terus berupaya mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Ramdani Boy mengatakan, tingkat overkapasitas lapas dan rutan di Aceh secara keseluruhan masih mencapai sekitar 75 persen.

Kondisi terparah terjadi di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur, dengan tingkat kepadatan mencapai 600 persen.

“Sangat overkapasitas seperti yang kami laporkan tadi. Itu sekitar 75 persen overkapasitasnya. Dan yang luar biasa seperti Idi 600 persen,” kata Ramdani di Banda Aceh, Senin (17/8/2026).

Saat ini, jumlah penghuni 26 lapas dan rutan di Aceh mencapai 7.393 orang, terdiri dari 5.910 narapidana dan 1.483 tahanan.

Selain Idi, overkapasitas tinggi juga terjadi di Lapas Kelas IIB Bireuen sebesar 429 persen, Kutacane 382 persen, dan Lhoksukon 365 persen.

Ramdani mengatakan, salah satu solusi yang ditempuh ialah membangun dan memanfaatkan fasilitas lapas baru. Di Lhokseumawe, penghuni telah dipindahkan dari lapas lama ke fasilitas baru sehingga kondisi hunian lebih layak.

Penambahan fasilitas juga direncanakan di Subulussalam. Pemerintah daerah setempat telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Aceh untuk menyiapkan lahan pembangunan lapas.

Namun, pembangunan lapas baru masih terkendala ketersediaan lahan. Sejumlah lahan yang sebelumnya disiapkan pemerintah daerah harus dialihkan menjadi hunian sementara (huntara) pascabanjir besar yang melanda Aceh pada akhir 2025.

Kanwil Ditjenpas Aceh bersama pemerintah daerah kini terus mencari alternatif lahan untuk pembangunan lapas dan rutan baru sebagai solusi jangka panjang mengurangi kepadatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com