Operasi Patuh 2026 Digelar hingga 8 November, Polri Sasar Pelanggaran Pemicu Kecelakaan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, mencegah kecelakaan, serta menekan angka fatalitas di jalan raya.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi juga membangun budaya keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat.

“Operasi Patuh 2026 merupakan upaya untuk membangun literasi dan edukasi kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Trunoyudo, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, peningkatan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jalan diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus melindungi masyarakat saat beraktivitas.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta sosialisasi keselamatan berkendara atau safety riding.

Edukasi tersebut menyasar pengguna jalan, komunitas, dan kelompok masyarakat agar memahami tata cara berkendara yang aman, tertib, serta mengenali risiko perilaku yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu, penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan mengutamakan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui perangkat statis maupun mobile.

Untuk pelanggaran tertentu, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi dua arah dan pemberian pemahaman mengenai risiko pelanggaran lalu lintas.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari edukasi,” jelas Trunoyudo.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran atau tindakan hukum, melainkan dari perubahan perilaku masyarakat agar semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

Dalam Operasi Patuh 2026, masyarakat diimbau menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu dan marka jalan, menjaga kecepatan, serta tidak melawan arus.

Pengendara juga diminta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan maupun pengemudi layak sebelum melakukan perjalanan.

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati sesama pengguna jalan dan menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan sehari-hari.

Dengan meningkatnya kepatuhan dan kepedulian masyarakat, budaya tertib berlalu lintas diharapkan semakin kuat sehingga risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya dapat ditekan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com