Mulai 26 Oktober, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2026

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh akan menggelar Operasi Patuh Seulawah 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kabag Ops, Kompol Mawardi, mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.

Menurutnya, Operasi Patuh Seulawah 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mengedepankan langkah edukatif dan persuasif guna membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

"Operasi Patuh Seulawah 2026 mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, serta penegakan hukum bagi para pelanggar. Langkah preventif dan represif ini diambil untuk meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran para pengguna jalan," kata Kompol Mawardi.


Polisi Fokus pada Sejumlah Pelanggaran

Selama operasi berlangsung, personel kepolisian akan memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di antaranya, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), serta pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu, polisi juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, serta kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.

Termasuk pelat nomor yang sengaja dicopot atau dimodifikasi agar tidak terbaca kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menjadi perhatian petugas dalam operasi tersebut.

Tak hanya itu, polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, meliputi Surat Izin

Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mawardi mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melampaui batas kecepatan, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

"Pengendara juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak melampaui batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan. Dilarang keras menggunakan ponsel saat berkendara karena dapat memecah konsentrasi dan memicu potensi bahaya, termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.

Kepatuhan Bukan Sekadar Menghindari Tilang

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak boleh hanya didasari rasa takut terhadap sanksi tilang maupun keberadaan petugas di lapangan.

Kesadaran berlalu lintas harus tumbuh sebagai bentuk tanggung jawab setiap pengendara dalam melindungi keselamatan diri sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 dengan memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan serta melengkapi seluruh dokumen sebelum bepergian.

Polresta Banda Aceh juga mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan membiasakan perilaku tertib dan disiplin, baik selama operasi berlangsung maupun dalam aktivitas berkendara sehari-hari.

Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November mendatang, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Banda Aceh.

Share berita ini

dialeksis.com