DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepatuhan menggunakan helm berstandar SNI dan sabuk pengaman masih menjadi perhatian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kesadaran menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara perlu dibangun bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan melindungi pengemudi dan penumpang dari risiko kecelakaan.
Korlantas Polri mendorong upaya tersebut melalui edukasi preemtif dan pengawasan berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Edukasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sedangkan kamera ETLE statis dan perangkat ETLE handheld digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Dalam kegiatan edukasi, petugas menyampaikan pentingnya penggunaan helm SNI dengan tali pengikat terpasang serta kewajiban mengenakan sabuk pengaman. Sosialisasi dilakukan melalui checklist visual keselamatan, video demonstrasi benturan, pembagian leaflet dan stiker, serta tanya jawab langsung di terminal, kampus, dan kawasan industri.
Penggunaan helm dan sabuk pengaman juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 291 mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI maupun membiarkan penumpangnya tanpa helm. Sementara Pasal 289 mengatur sanksi bagi pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pengawasan turut diperkuat melalui ETLE statis dan handheld. Kamera ETLE statis dapat merekam pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, sedangkan perangkat handheld membantu petugas mendokumentasikan pelanggaran, termasuk pengendara tanpa helm SNI.
Dalam Operasi Patuh 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui tilang elektronik.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas. [*]
Share berita ini