Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut dugaanjual beli data pribadi yang belakangan ramai di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait isu kebocoran data tersebut.

Menurut penjelasan BSSN, data yang kembali ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali beredar. Meski demikian, Komdigi tetap melakukan pengusutan dan penindakan.

"Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan," kata Alexander, Jumat (2/10/2026).

Komdigi juga menindaklanjuti temuan situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi. Situs yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai kewenangan, termasuk pemblokiran akses.

Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain meski data tersebut sudah beredar di internet.

"Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat," ujarnya.

Ia menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Komdigi menilai ancaman terhadap keamanan data terus berkembang dan dapat melibatkan berbagai platform maupun saluran digital. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem, platform digital, dan masyarakat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com