DIALEKSIS.COM | Jakarta - KAI Commuter mem-blacklist 40 pelaku pelecehan seksual dari layanan Commuter Line selama Semester I 2026. Dari jumlah tersebut, 17 kasus telah dilimpahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, seluruh pelaku yang teridentifikasi telah dikenai sanksi pemblokiran akses sehingga tidak dapat kembali menggunakan layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional.
"Kami juga siap memberikan pendampingan penuh kepada korban hingga pengawalan proses hukum di kepolisian. Kami ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian," ujar Karina dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, KAI Commuter tetap menghormati keputusan korban yang memilih tidak membawa kasusnya ke ranah hukum. Perusahaan juga menjamin kerahasiaan identitas dan privasi korban yang melaporkan kasus pelecehan seksual.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Commuter mengoptimalkan CCTV analitik di sejumlah titik stasiun dan meningkatkan patroli petugas keamanan. Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual juga terus dilakukan bersama berbagai pihak.
KAI Commuter mengajak masyarakat berani melapor jika melihat atau mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line. [*]
Share berita ini