Jalan Cepat Rusak hingga Berlubang, Kendaraan ODOL Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kerusakan jalan yang kembali muncul tak lama setelah perbaikan sering menjadi keluhan masyarakat. Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi terhadap kondisi tersebut adalah masih beroperasinya kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) di jalan raya.

Kendaraan ODOL merupakan kendaraan yang dimensinya telah dimodifikasi melebihi ketentuan atau mengangkut muatan di atas kapasitas yang diizinkan. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada usia infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan.

Beban kendaraan yang melebihi kapasitas menyebabkan tekanan tinggi pada lapisan aspal dan struktur fondasi jalan. Dalam jangka waktu tertentu, kondisi tersebut memicu retakan yang kemudian berkembang menjadi jalan amblas dan berlubang.

Kerusakan akan semakin cepat ketika air hujan masuk melalui retakan pada permukaan jalan. Air yang meresap melemahkan lapisan fondasi sehingga aspal mudah terkelupas dan lubang semakin melebar.

Jalan berlubang menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara sepeda motor dapat kehilangan keseimbangan saat melintasi lubang, sementara pengemudi kendaraan lain berpotensi melakukan pengereman atau manuver mendadak yang dapat memicu tabrakan beruntun.

Selain membahayakan keselamatan, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL juga berdampak pada aktivitas ekonomi. Distribusi barang menjadi kurang efisien, waktu tempuh bertambah, biaya logistik meningkat, serta anggaran pemerintah untuk pemeliharaan jalan semakin besar.

Dari sisi hukum, pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga memiliki konsekuensi. Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengoperasikan kendaraan dengan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, kepatuhan terhadap batas dimensi dan kapasitas muatan kendaraan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keselamatan di jalan. Kepatuhan tersebut tidak hanya membantu memperpanjang umur infrastruktur, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.

Menjaga keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Seluruh pengguna jalan, termasuk pelaku usaha angkutan barang, memiliki peran dalam memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan sehingga jalan tetap aman, nyaman, dan layak digunakan oleh semua orang. [*]

Share berita ini

dialeksis.com