DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Agustus 2026 berada di level 52,30. Angka tersebut menunjukkan industri pengolahan nasional masih berada dalam fase ekspansi, meski melambat 0,80 poin dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 53,10.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, perlambatan terjadi di tengah sikap pelaku industri yang masih menunggu perkembangan pasar domestik dan ekspor.
“Kami melihat fenomena industri masih menunggu perubahan yang terjadi pada pasar domestik maupun pasar ekspor (wait and see),” ujar Febri, Senin (31/8/2026).
Kinerja industri pengolahan nonmigas tetap menunjukkan ketahanan. Pada Triwulan II 2026, sektor tersebut tumbuh 5,32 persen secara tahunan (y-o-y), meningkat dari 5,14 persen pada Triwulan I dan sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen.
Dari 23 subsektor yang dianalisis, 22 subsektor masih berada dalam fase ekspansi dan hanya satu yang mengalami kontraksi. Subsektor ekspansif tersebut berkontribusi 98,6 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas.
Industri Minuman serta Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia mencatat IKI tertinggi. Sementara itu, Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki menjadi satu-satunya subsektor yang mengalami kontraksi.
Dari komponen pembentuk IKI, indeks produksi menjadi yang tertinggi, yakni 55,10, naik 0,55 poin dari bulan sebelumnya. Indeks pesanan berada di level 53,13, sedangkan indeks persediaan produk turun ke 46,02 dan masih berada dalam fase kontraksi.
Kemenperin juga mencatat IKI berorientasi ekspor turun menjadi 53,09 dari 53,95 pada Juli. Sementara IKI berorientasi pasar domestik berada di level 51,13, turun dari 51,99.
Menurut Febri, kondisi tersebut menunjukkan pelaku industri menghadapi permintaan yang semakin selektif. Keberlanjutan manufaktur akan dipengaruhi kemampuan industri mempertahankan pasar, meningkatkan efisiensi, serta menjamin kelancaran bahan baku dan distribusi.
Kemenperin: Pertek Bukan Hambatan Industri
Kemenperin juga menegaskan kebijakan Pertimbangan Teknis (Pertek) tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pasar domestik.
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Sri Bimo Pratomo mengatakan, Pertek bukan hambatan bagi industri, melainkan instrumen untuk mendorong daya saing industri dalam negeri.
“Menurut kami, pertek ini bukan menjadi suatu hambatan, tetapi menjadi pemacu agar daya saing industri dalam negeri terus maju,” kata Sri Bimo.
Febri menambahkan, pengaturan impor diperlukan agar kebutuhan pasar yang tidak mampu dipenuhi industri nasional tetap dapat dipasok, tetapi tidak sampai membanjiri pasar domestik.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand,” ujarnya. [red[
Share berita ini