Ditjenpas Kembali Pindahkan 123 Warga Binaan ke Nusakambangan, Total Tembus 3.100 Orang

DIALEKSIS.COM | Nusakambangan - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah Lapas di wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke Lapas di Nusakambangan, Kamis (10/9/2026).

Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi pembinaan warga binaan.

Sebanyak 87 warga binaan dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Mereka kemudian ditempatkan di sejumlah Lapas Nusakambangan. Rinciannya, 40 orang ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang ke Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang ke Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang ke Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, dan 9 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan bersama Satbrimob Polda Metro Jaya dan personel Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri.

Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, jumlah, serta kondisi keamanan sebelum diseberangkan ke Nusakambangan.

“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur,” ujar Tatan.

Menurutnya, pemindahan tersebut juga mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama penguatan keamanan serta pemberantasan peredaran narkoba dan modus penipuan di Lapas dan Rutan.

Sejak November 2024 hingga September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan. [in]

Share berita ini

dialeksis.com