DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengawasi pengelolaan dan peredaran obat di sejumlah hypermarket, swalayan, dan minimarket di Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026).
Pengawasan dilakukan untuk memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dijual masyarakat memenuhi ketentuan serta aman digunakan.
Pemeriksaan mencakup legalitas dan perizinan sarana, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, tata cara penyerahan obat kepada konsumen, hingga kompetensi personel yang menangani obat.
Aspek penyimpanan turut menjadi perhatian, terutama suhu ruang penyimpanan dan penempatan obat agar sesuai ketentuan. Petugas juga memeriksa kelengkapan prosedur operasional serta kesesuaian sumber pengadaan obat.
Kepala Dinkes Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Rina Arlini mengatakan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat.
"Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rina.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen.
Dinkes Banda Aceh bersama BBPOM akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan pengelolaan obat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan peredaran obat di Kota Banda Aceh. [*]
Share berita ini