DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui Sistem Penegakan Hukum dengan Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan ETLE HUB telah diterapkan di 51 titik pantau. Selama periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, sistem tersebut mencatat 72.236 deteksi dari 46.034 kendaraan dengan pelat nomor unik.
"Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan," ujar Aan, Rabu (16/9/2026).
Dari total deteksi, sebanyak 28.750 atau 39,8 persen berkaitan dengan masalah dokumen. Kemudian 26.535 deteksi atau 36,7 persen terkait daya angkut, 16.914 deteksi merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut, serta 37 deteksi terkait tata cara muat.
Aan menegaskan deteksi berulang tidak selalu berarti perkara hukum berulang. Data tersebut digunakan untuk memetakan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas pengawasan.
Dari deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi, 467 telah tertagih, dan 207 di antaranya telah membayar denda tilang. Kemenhub akan terus mengoptimalkan ETLE HUB untuk meningkatkan kepatuhan, keselamatan, serta melindungi infrastruktur jalan menuju target Zero ODOL 2027. [in]
Share berita ini