Cegah Kecelakaan, Kemenhub Periksa Kapal Penumpang dan Ro-Ro di 8 Pelabuhan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) memperketat pemeriksaan keselamatan kapal penumpang dan Roll-on/Roll-off (Ro-Ro) melalui Concentrated Inspection Campaign (CIC).

Kampanye pemeriksaan tersebut digelar pada 23-30 September 2026 di delapan pelabuhan, yakni Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi.

Pemeriksaan difokuskan pada kesiapan kapal dan awak dalam mencegah serta menangani kebakaran dan berbagai kondisi darurat.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla Kemenhub Samsuddin mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kapal yang melayani masyarakat memenuhi standar keselamatan sebelum berlayar.

"Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat," ujar Samsuddin, Jumat (2/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, CIC melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, serta surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).

Fokus pemeriksaan keselamatan kapal

Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kebakaran. Petugas memeriksa dokumen dan sertifikat kapal, sistem pencegahan serta pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, hingga pengelolaan barang berbahaya.

Kesiapsiagaan awak kapal juga menjadi perhatian, termasuk pelaksanaan fire drill atau latihan penanganan kebakaran.

Menurut Samsuddin, petugas tidak hanya memastikan peralatan keselamatan tersedia, tetapi juga memastikan seluruh peralatan berfungsi dan awak kapal memahami penggunaannya.

Selain itu, awak kapal diperiksa terkait pembagian tugas ketika terjadi keadaan darurat, termasuk penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang.

Tim Pendampingan CIC juga melakukan audit keselamatan terhadap kapal penumpang, kapal penyeberangan, High Speed Craft (HSC) penumpang, perusahaan pelayaran kapal penumpang, serta kapal tradisional yang mengangkut penumpang.

Kapal di sejumlah pelabuhan diperiksa

Sejumlah kapal penumpang dan Ro-Ro menjadi sasaran pemeriksaan. Di Pelabuhan Merak, Banten, petugas memeriksa KMP Kumala milik PT Dharma Lautan Utama. Sementara di Tanjung Perak, Surabaya, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Dharma Kencana VII.

Di Tanjung Emas, Semarang, kapal yang diperiksa antara lain KMP Kirana dan KMP Dharma Rucitra VI. Adapun di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pemeriksaan menyasar KMP Swarna Bahtera, KMP Swarna Kartika, dan KMP Dharma Kartika IX.

Di Ternate, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Mutiara Pertiwi, KMP Baronang, dan KMP Gorango yang melayani rute Ternate-Sofifi.

Sementara di Makassar, kapal yang diperiksa yakni KM Dharma Rucitra V dan KM Lambelu. Di Banjarmasin, petugas memeriksa KMP Hai Da dan KMP Dharma Kartika V.

Adapun di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pemeriksaan dilakukan terhadap KMP Trisila Bhakti II, KMP Jambo VI, dan KMP Reny II.

Temuan keselamatan wajib diperbaiki

Samsuddin menegaskan, CIC tidak berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keselamatan wajib ditindaklanjuti sesuai tingkat risikonya dan diverifikasi kembali sebelum kapal melanjutkan pelayaran.

Dalam kondisi tertentu, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dapat ditunda hingga seluruh temuan diperbaiki dan dinyatakan memenuhi standar keselamatan.

"Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan," kata Samsuddin.

Menurut dia, CIC merupakan bagian dari pengawasan keselamatan pelayaran yang berkelanjutan. Hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan keselamatan kapal. [*]

Share berita ini

dialeksis.com