DIALEKSIS.COM | Langsa - Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri.
Penindakan dilakukan terhadap satu unit kendaraan angkutan yang membawa seluruh barang tersebut. Dari hasil penindakan, estimasi nilai barang bukti sekaligus kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, operasi tersebut terpaksa dihentikan karena kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway.
Petugas kemudian mengalihkan operasi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.
Hasilnya, pada Sabtu (8/8/2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa mendapat informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal.
Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Tim P2 Bea Cukai Langsa kemudian melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai.
Petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan target memasuki wilayah Sumatera Utara. Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.
Pengejaran berlanjut hingga kendaraan memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas gabungan berhasil mendekati kendaraan target di Kilometer 64. Petugas kemudian menunjukkan identitas sebagai Bea Cukai dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan kendaraan.
Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatannya. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri masih dilakukan.
Kendaraan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas.
Selain itu, petugas turut menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu, dokumen, serta sejumlah barang lainnya.
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” ujar Dwi.
Menurut dia, Bea Cukai juga menjalankan fungsi sebagai community protector dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
Dwi mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.
Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pengemudi yang melarikan diri serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan. [ameh]
Share berita ini