607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan hingga Oktober 2026, Ini Rinciannya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026.

Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan yang telah diawasi melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

"Dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran," ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).

Pelanggaran terbanyak terkait dokumen, yakni 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Kemudian pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen), dimensi 6.687 kendaraan (0,84 persen), tata cara muat 4.065 kendaraan (0,51 persen), dan persyaratan teknis 106 kendaraan (0,01 persen).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 186.126 kendaraan atau 30,61 persen telah ditindak. Rinciannya, 173.531 kendaraan mendapat peringatan, 6.392 kendaraan ditilang, 664 kendaraan dikenai tilang kepolisian, dan 5.539 kendaraan ditilang UPPKB lainnya.

Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi yakni PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP 1.727 kendaraan, PT EW 1.638 kendaraan, CV SKE 1.451 kendaraan, dan PT SA 1.431 kendaraan.

Sementara komoditas dengan pelanggaran tertinggi meliputi barang campuran, paket, pasir, CPO, dan semen.

Aan menambahkan, pengawasan pada 2026 mencapai 8,58 persen dari LHR kendaraan angkutan barang, meningkat dibandingkan 7,47 persen pada 2025. [red]

Share berita ini

dialeksis.com