49.627 Pil Ekstasi, 2.538 Vape Getar Etomidate dan Sabu 569,65 Gram Dimusnahkan di Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 569,65 gram netto, pil ekstasi jenis MDMA sebanyak 49.627 butir, vape getar yang mengandung etomidate sebanyak 2.538 pieces, serta liquid etomidate sebanyak 3.872 mililiter.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya di Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya kepolisian.

Menurutnya, ancaman narkotika terus berkembang dan menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Ari Wahyu Widodo dalam kata sambutan yang dihadiri media dialeksis.com. 

Ia menegaskan, jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika secara profesional dan terukur.

Selain penindakan, pengawasan juga perlu diperkuat pada jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk memasukkan narkotika ke Aceh, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

“Pengawasan terhadap jalur-jalur rawan harus terus ditingkatkan, termasuk jalur laut, bandara, pelabuhan, jalan darat dan berbagai pintu masuk lainnya,” katanya.

Wakapolda juga menekankan pentingnya memperkuat edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah, kampus, tempat kerja, serta masyarakat.

Ia mendorong agar program pencegahan berbasis masyarakat terus dikembangkan sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan keberanian untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

“Edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan, terutama kepada generasi muda. Pencegahan berbasis masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi generasi penerus,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolda Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika di Aceh.

Apresiasi disampaikan kepada kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), instansi pemerintah, serta seluruh pihak terkait dan masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika. Sinergi ini harus terus kita pertahankan,” katanya.

Polda Aceh berharap seluruh upaya yang dilakukan bersama berbagai pihak dapat menciptakan Aceh yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Semoga segala upaya yang telah dilakukan mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat serta menjadi ikhtiar bersama dalam menciptakan Aceh yang aman dan bebas dari kejahatan narkotika,” pungkasnya. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com