DIALEKSIS.COM| Feature- Tanganya sering melayang ke tubuh manusia. Walau dia mengenakan lencana di dada, dia belum mampu mengendalikan amarah. Akankah akibat gemar main tangan ini dia akan menjadi tersangka.
Publik masih menunggu kinerja pihak kepolisian yang menangani perkara Wabup Pidie, Aceh. Sudah dua kasus yang mengegerkan publik akibat kepalan tanganya. Dia kini diperiksa masih sebagai saksi di Mapolda Aceh.
Kini tersiar kabar, pihak penyidik Polda Aceh sudah mengantongi persetujuan tertulis presiden untuk memeriksa Hasan Basri Wakil Bupati Pidie Jaya dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Zikrillah, mantan tim suksesnya 2024.
Sebelumnya, Hasan Basri juga berhadapan dengan hukum, perkara yang serupa. Wabup Pidie Jaya ini bagaikan seorang petinju jeb ke muka Muhammad Reza, pengelola Makanan Bergizi Gratis di Gampong Sagoe, Trienggadeng pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kasusnya menjadi viral. Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan, pihak penyidik sudah menggelar perkara di Polda Aceh.
Walau beritanya viral dan menjadi pembahasan publik, namun Muhammad Reza, korban jep tinju ini belakangan mencabut pengaduannya dan memilih jalur damai.
Tidak dengan Zikrillah, kasus yang menimpanya tetap diupayakan melalui jalur hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah meningkatkan penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut bermula dari laporan Zikrillah mengenai dugaan kekerasan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya pada 30 Maret 2026. Kini dikabarkan persetujuan tertulis dari Presiden sudah ditanda tanda tangani.
Namun, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, ketika diatanya, mengakui belum memperoleh informasi terbaru dari penyidik mengenai perkembangan perkara maupun kabar terbitnya persetujuan Presiden.
Demikian dengan Zikrillah juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik. Namun, ia mengaku memperoleh informasi bahwa persetujuan pemeriksaan telah diterbitkan melalui Kementerian Dalam Negeri dan Hasan Basri telah dimintai keterangan.
Menanggapi persoalan ini, Advokat sekaligus praktisi hukum, Hermanto, S.H., menilai pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum, bukan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat publik.
Hermanto mengatakan, prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang menduduki jabatan tertentu. Hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan, kedudukan maupun latar belakangnya,” kata Hermanto kepada Dialeksis.com.
Menurutnya, apabila persetujuan tertulis Presiden benar-benar telah diperoleh, pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pidie Jaya merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis Presiden atas permintaan penyidik.
Hermanto menegaskan, persetujuan Presiden bukan bentuk penjatuhan sanksi atau penetapan seseorang bersalah. Persetujuan tersebut merupakan persyaratan administratif agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya mendukung penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
“Masyarakat juga harus memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan hingga diperoleh kepastian berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap,” katanya.
Perkara ini bermula , ketika Zikrillah secara resmi melaporkan aksi pemukulannya ke Polres Pidie Jaya, pada Kamis (2/4/2026). Peristiwa pemukulan dirinya berlangsung pada Senin malam, 30 Maret 2026 di pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya.
Menurut Zikrillah, pada saat kejadian dia datang ke pendopo Wakil Bupati untuk menghadiri pertemuan bersama sejumlah mantan tim sukses dan tokoh masyarakat.
Namun, setibanya di lokasi, Zikrillah mengaku dimarahi oleh Hasan Basri dan diminta keluar dari ruangan. Saat hendak meninggalkan ruangan ia didatangi oleh Hasan Basri dan langsung memukul.
Aksi gaya “preman” Wakil Bupati Pidie Jaya memukul Zikrillah bukanlah kali pertama. Sebelumnya kasus lepasan jeb ala tinju yang dilakukan Wabup Pidie Jaya ini ramai menjadi pembahasan publik. Videonya viral.
Namun, korban Muhammad Reza, pengelola Makanan Bergizi Gratis di Gampong Sagoe, Trienggadeng yang bagian tubuhnya telah merasakan kepalan tangan Wabup Pidie Jaya ini akhirnya memilih jalur damai.
Kini perkara yang menimpa Zikrillah statusnya dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan. Dengan adanya persetujuan tertulis Presiden akankah Wabup Pidie Jaya akan menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan?
Share berita ini