Drama BOK Ahirnya Mantan Kadiskes Masuk Bui

DIALEKSIS.COM| Feature- Bagaikan tetesan air di atas batu, walau lama akan meninggalkan bekas. Demikian berkas perkara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Aceh Tengah sudah setahun didalami pihak Polda Aceh, kini membuahkan hasil.

Publik sempat menaruh “curiga” kepada penyidik bagaikan menyiapkan sekenario memperlambat kasus ini sampai ke pengadilan. Kerugian negara terbilang besar, mencapai Rp 5,54 miliar. Kini keraguan publik itu dijawab pihak penyidik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, akhirnya Jumat 10 Juli 2026, resmi menahan dua tersangka. Mantan Kadiskes Aceh Tengah, dr. Yun dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Syf.

Akankah bertambah tersangka baru? Peluangnya terbuka lebar, bukan hanya keduanya yang akan masuk jeruji besi. Bukti bukti yang cukup untuk mengiring tersangka lain akan disiapkan penyidik.

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Mapolda Aceh ini terhitung selama 20 hari, sejak Jumat 10 Juli 2026. Menurut Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus, AKBP Supriadi, mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menahan kedua tersangka.

Kedua tersangka sudah ditemukan bukti yang cukup secara bersama-sama menyalahgunakan dana realisasi kegiatan yang telah dicairkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dinkes Aceh Tengah.

Menurut penyidik, dana untuk bantuan operasional itu sudah ditarik secara tunai, namun tidak digunakan untuk membiayai kegiatan sebagaimana telah dipertanggungjawabkan. Dana tersebut dialihkan untuk ke kegiatan di luar pos anggaran.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5.542.849.005 dari total anggaran yang dikelola sebesar Rp 267.650.379.667,” ujarnya, sebut Wahyudi.

Anggaran opersional tahun 2022-2023 ada 45 jenis kegiatan yang harus dilaksanakan yang bersentuhan dengan kesehatan.

Sepandai-pandainya “mengolah” kegiatan, karena menyangkut tetesan keringat tenaga medis ahirnya kasus ini menjadi konsumsi public. Berbagai pihak memberikan kritikan pedas, penyidik mendalami kasus ini dengan serius, berproses.

Bahkan kalangan aktivis meminta pihak penyidik bukan hanya melibatkan dua tersangka, pihak penyidik harus menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana BOK tersebut.

Alfian, coordinator MaTA misalnya mengatakan, pihak penyidik jangan memutus sampai target setelah menetapkan tersangka, pihak penyidik harus menetapkan siapa saja orang yang menerima aliran dana hasil tindak dana korupsi itu, patut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini harus dikembangkan lebih jauh agar tidak ada yang dikambinghitamkan.

Menurut Aktivis, Askhalani dari GeRAK, kerugian negara tersebut diduga berasal dari pemotongan dana kegiatan yang telah dibayarkan kepada pihak-pihak terkait pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun ada ada kegiatan yang bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

“Pemotongan anggaran bervariasi jumlahnya. Bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dibayar sama sekali. Di sinilah letak potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” Askhalani.

Seriuskah penyidik mengungkapkanya, atau hanya sampai pada target, tidak mengungkapkanya secara menyeluruh? Ini yang dinanti publik.

Kasus ini sudah mencuat pada 2023, ketika para melakukan demo menuntut hak mereka soal TC yang belum dibayarkan. Selain persoalan TC para Nakes yang melakukan demo ke DPRK Aceh Tengah juga mempersoalkan menuntut Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Kementerian Kesehatan yang belum disalurkan ke Puskesmas.

Para Nakes sudah melakukan tugasnya, namun tetesan keringat mereka tidak jelas kapan akan diterima. Akhirnya kasus itu didalami pihak penyidik. Kini sudah dua tersangka yang ditahan pihak penyidik Polda Aceh, akankah bertambah tersangka lainya yang akan masuk jeruji besi? ** BG




Share berita ini

dialeksis.com