DIALEKSIS.COM - Pandai-pandailah mengukur bayangan. Ukur kekuatan tali dan angin ketika menaikan layang-layang. Kiranya petuah lama ini tidak ada salahnya untuk diamalkan. Apalagi mereka yang terjun di dunia politik.
Soal penentuan Pj sejumlah Bupati di Aceh misalnya, harus disadari DPRK di Aceh hanya punya kekuatan untuk mengusulkan nama-nama yang akan diberikan amanah oleh Mendagri untuk penjabat (Pj). DPRK tidak punya wewenang untuk menentukan siapa yang akan dilantik menjadi Pj.
Contohnya, DPRK Aceh Tenggara yang “percaya diri” mengusulkan satu nama untuk Pj menggantikan Raidin Pinim dan Bukhari, yang sudah masuk purna tugas pada 2 Oktober 2022 lalu.
Namun calon tunggal yang diusulkan DPRK negeri penghasil kemiri ini “kandas”. DPRK setempat mengusulkan nama Mhd Ridwan (Setdakab Aceh Tenggara). Namun Mendagri justru mempercayakan orang yang tidak diusulkan DPRK.
Mendagri mempercayakan jabatan Pj Aceh Tenggara dipercayakan kepada Lalu, Syakir , kini menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh. Sebuah sejarah yang menjadi catatan unik.
Di Aceh, ada 4 kepala daerah yang masa jabatanya berakhir pada Oktober 2022 ini, pengganti (Pj) juga sudah disiapkan. Belum tentu orang yang diusulkan DPRK setempat itu yang diamini Mendagri.
Keempat Pj yang akan dilantik itu; Pj Bupati Aceh Barat, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara (Agara).
Untuk Pj Bupati Aceh Barat, sudah ditetapkan Mahdi Effendi yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh. Sebelumnya DPRK setempat mengusulkan tiga nama untuk Pj di negeri Teuku Umar ini.
Tiga nama itu; Zalsufran, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh. Mahdinur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Mahdi Effendi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh. Sementara Setdakab setempat tidak masuk daftar usulan.
Akhirnya Mendagri mengakomodir seorang dari tiga nama yang diusulkan DPRK Aceh Barat. Mendagri memilih Mahdi Efendi, kepala Kesbangpol Aceh untuk PJ di sana.
Sementara itu, Nagan Raya mengukir sejarah dan satu-satunya wanita yang dilantik untuk Pj Bupati di Aceh. Kemendagri menunjuk Fitriany Farhas sebagai Pj. Fitriany saat ini menjabat sebagai Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Wanita cantik ini akan menggantikan Bupati dan Wakil Bupati HM Jamin Idham dan H Chalidin Oesman yang berakhir masa jabatannya pada 9 Oktober 2022.Sebelumnya DPRK setempat mengusulkan tiga nama untuk Pj negeri Suka Makmue ini.
Tiga nama calon Pj yang diusulkan itu; Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN). Azhari MSi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi Aceh dan Teuku Syahridar MPA selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Untuk Gayo Lues, Sekda Gayo Lues, Rasyidin Porang, ditunjuk sebagai Pj Bupati. Sebelumnya DPRK setempat mengusulkan tiga nama, Ir.Rasyidin Porang (Sekdakab Gayo Lues), Faisal Hasrimy (Sekdakab Serdang Bedagai) dan H.Thalib, mantan Sekda Kab Gayo Lues.
Hanya DPRK Aceh Tenggara yang mengusulkan satu nama Mhd Ridwan untuk Pj Bupati, namun justru Kemendagri mempercayakan Pj di sana kepada Syakir Mendagri, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.
Di Aceh masih ada dua kepala Daerah lagi yang akan habis masa jabatanya pada Desember 2022 ini. Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dengan wakilnya Firdaus dan Bupati Tamiang Mursil dan wakilnya Insyafuddin. Bupati Aceh Tengah akan habis masa jabatanya pada 27 Desember dan Bupati Tamiang pada 28 Desember 2022.
Dua kabupaten ini secara resmi DPRK belum mengusulkan nama-nama calon Pj, walau di lapangan sejumlah nama telah bermunculan.
Tentunya DPRK disana harus arif dan bijaksana dalam mengusulkan nama Pj Bupati. DPRK di sana harus “pintar” dalam membaca arah angin, sehingga nama-nama yang diusulkan “berkenan” di hati Kemendagri dan merestuinya sebagai Pj.
Bukan mengusulkan satu nama seperti yang diusung DPRK Aceh Tenggara, dimana lahirnya nama yang diusulkan itu “hilang” dari peredaran Pj, justru Mendagri menetapkan nama yang lain untuk Pj.
Walau DPRK tidak punya kekuatan untuk menentukan siapa Pj kepala Daerah, namun DPRK harus “punya muka” dalam mengusulkan sejumlah nama Pj. Dimana nama yang diusulkan itu, ada yang direstui Mendagri.
DPRK bukan hanya mampu membaca kekuatan arus bawah dalam pengusulan ini, namun harus juga melihat keatas. Kejelian DPRK dalam mengusulkan nama, tentunya juga menentukan “marwah” DPRK ketika ada salah satu nama usulanya yang diamini Kemendagri. * Bahtiar Gayo
Share berita ini