DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat penataan zona industri di berbagai daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan kawasan industri merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah mendorong pengelola kawasan dan pemerintah daerah menjaga ketertiban serta memastikan kegiatan industri berjalan sesuai aturan.
“Kami juga mengajak pengelola kawasan serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” kata Faisol.
Kemenperin juga mendorong kawasan yang belum berstatus resmi untuk melengkapi perizinan berusaha, termasuk Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI). Legalitas tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola kawasan yang transparan, profesional, dan mendukung keberlanjutan investasi.
Faisol mengatakan penataan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan perusahaan industri. Pemerintah juga membuka komunikasi dengan pengelola kawasan dan tenant untuk menginventarisasi kebutuhan serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
Perhatian diberikan pula kepada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang telah berkembang secara alamiah di sejumlah daerah. Kemenperin mendorong zona tersebut berkembang menjadi kawasan industri resmi melalui pemenuhan tata ruang, perizinan, infrastruktur dasar, hingga pelayanan tenant.
Direktur Jenderal KPAII Tri Supondy menambahkan, IUKI menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan kawasan industri. Kemenperin akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memetakan kondisi, mengidentifikasi kekurangan persyaratan, dan menyusun rencana aksi.
Penataan ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih aman dan pasti, sehingga pelaku industri dapat meningkatkan produksi dan investasi secara berkelanjutan. [in]
Share berita ini