DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Umum Komunitas YATTA (Youth Action on Tactical Transformation), Mhd. Hafiz Daniel, menilai besarnya biaya kesehatan akibat konsumsi rokok di Banda Aceh tidak sebanding dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi ketika biaya pengobatan penyakit yang berkaitan dengan rokok mencapai Rp113,7 miliar sepanjang 2025. Sementara DBHCHT yang diterima Banda Aceh disebut hanya sekitar Rp157 juta.
“Menurut hemat kami, ini tentunya ironi. Karena dengan beban kesehatan sebesar itu, dana DBHCHT Banda Aceh hanya sebesar Rp157 juta,” kata Mhd. Hafiz Daniel kepada media dialeksis.com, Senin, 21 September 2026.
Ia menilai kondisi tersebut seharusnya mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah yang lebih taktis dalam mengendalikan dampak konsumsi rokok.
Hafiz mengatakan pemerintah tidak seharusnya bersikap lunak terhadap dampak rokok yang dinilai menimbulkan kerugian, baik dari sisi ekonomi maupun produktivitas masyarakat.
“Artinya, pemerintah Banda Aceh harus lebih taktis dalam mengambil sikap. Ketimbang lunak dengan dampak yang destruktif akibat rokok yang jelas menyebabkan kerugian ekonomi dan kerugian produktivitas masyarakatnya,” ujarnya.
Menurut Hafiz, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus bergantung pada sektor yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat. Ia mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi sektor swasta sebagai salah satu sumber peningkatan PAD.
“Harusnya optimalisasi sektor swasta dapat menjadi acuan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh mencatat adanya peningkatan kepatuhan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tingkat kepatuhan disebut meningkat dari 21,1 persen pada 2019 menjadi 45,3 persen pada 2023.
Pemko Banda Aceh juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/01171/2026 yang mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsor (TAPS) rokok serta penataan pajangan produk rokok di toko ritel.
Selain itu, Pemko Banda Aceh menggandeng Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) untuk menyusun strategi perlindungan anak dan remaja dari paparan rokok. Pembahasan tersebut dilakukan dalam forum bersama pada Selasa (15/9/2026).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal sebelumnya menyebut besarnya biaya medis akibat rokok menjadi pengingat pentingnya memperkuat intervensi pengendalian tembakau. Menurutnya, pengendalian tembakau membutuhkan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat.
Data BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 42 ribu warga Banda Aceh menjalani pengobatan akibat penyakit yang berkaitan dengan dampak rokok sepanjang 2025.
Hafiz menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengendalian rokok tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga berhubungan dengan beban ekonomi dan produktivitas masyarakat.
"Kita minta pemerintah memperkuat kebijakan pengendalian tembakau sekaligus mencari sumber-sumber pendapatan daerah yang tidak menambah beban kesehatan masyarakat," tutupnya.
Share berita ini