Prof Rahmat Fadhil: Asuransi Pertanian Menjanjikan, Tapi Siapa yang Menanggung Risikonya?

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ancaman perubahan iklim, banjir, kekeringan, serangan organisme pengganggu tanaman, hingga fluktuasi produksi membuat usaha pertanian semakin berisiko. Kondisi tersebut menempatkan asuransi pertanian sebagai salah satu instrumen penting untuk melindungi petani dari kerugian sekaligus menjaga kesinambungan produksi pangan.

Pemerintah sebenarnya telah menghadirkan program Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP sebagai jaring pengaman bagi petani. Dalam skema yang selama ini diterapkan, nilai premi mencapai Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Sebanyak 80 persen premi mendapat bantuan pemerintah, sehingga petani hanya membayar Rp36 ribu. Petani yang memenuhi persyaratan klaim dapat memperoleh pertanggungan maksimal Rp6 juta per hektare.

Namun, keberlanjutan program tersebut masih menghadapi tantangan pembiayaan. Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa pada 2026 belum tersedia alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung AUTP. Pelaksanaannya bertumpu pada APBD provinsi dan kabupaten/kota dengan cakupan sekitar 94.036 hektare.

Hingga Februari 2026, baru 13 provinsi yang tercatat mengalokasikan APBD untuk program tersebut. Aceh belum masuk dalam daftar daerah yang diumumkan Kementerian Pertanian.

Menanggapi masa depan asuransi pertanian, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Ir. Rahmat Fadhil, S.TP., M.Sc., menilai produk tersebut memiliki prospek besar. Asuransi pertanian bahkan akan semakin dibutuhkan seiring meningkatnya ketidakpastian iklim dan risiko kegagalan produksi.

“Asuransi pertanian bukan lagi sekadar program tambahan. Di tengah perubahan iklim, cuaca ekstrem dan meningkatnya biaya produksi, asuransi harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem perlindungan petani dan ketahanan pangan,” kata Rahmat Fadhil kepada Dialeksis, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, keberadaan asuransi memberikan kepastian kepada petani bahwa mereka masih memiliki modal untuk kembali berproduksi apabila mengalami gagal panen. Tanpa perlindungan tersebut, petani kecil berisiko kehilangan seluruh modal, terjerat utang, bahkan meninggalkan usaha pertanian.

Rahmat mengatakan, dukungan pemerintah tetap diperlukan karena sebagian besar usaha pertanian di Indonesia dijalankan oleh petani kecil dengan kemampuan membayar premi yang terbatas. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan subsidi premi, tetapi juga harus membangun ekosistem yang membuat asuransi dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan.

“Dukungan pemerintah harus hadir setidaknya dalam tiga bentuk. Pertama, bantuan premi yang tepat sasaran. Kedua, penyediaan data pertanian dan data risiko yang akurat. Ketiga, regulasi serta koordinasi yang jelas antara pemerintah, perusahaan asuransi, perbankan, penyuluh dan kelompok tani,” ujarnya.

Ia menilai subsidi premi bukan semata-mata bantuan sosial bagi petani. Kebijakan tersebut merupakan bentuk investasi pemerintah untuk menjaga kesinambungan produksi pangan dan mencegah beban anggaran yang lebih besar ketika terjadi bencana pertanian secara luas.

“Asuransi pertanian seharusnya dipandang sebagai investasi ketahanan pangan. Biaya pencegahan dan perlindungan jauh lebih terukur dibandingkan pemerintah harus terus-menerus mengeluarkan bantuan darurat setelah petani mengalami gagal panen,” jelasnya.

Memiliki Nilai Jual

Dari sisi pasar, Rahmat menilai asuransi pertanian mempunyai nilai jual yang kuat. Pasarnya tidak hanya terbatas kepada petani, tetapi juga mencakup perbankan, koperasi, perusahaan pembiayaan, penyedia sarana produksi, industri pengolahan, pedagang besar, hingga perusahaan yang menjadi pembeli hasil pertanian.

Keberadaan asuransi dapat meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan kepada petani. Risiko kredit menjadi lebih terukur karena usaha yang dibiayai memiliki perlindungan apabila terjadi banjir, kekeringan, serangan hama atau risiko lain yang tercantum dalam polis.

“Produk ini mempunyai nilai ekonomi dan nilai pasar. Petani mendapatkan perlindungan, perbankan memperoleh kepastian terhadap pembiayaan, sedangkan perusahaan pengolahan dan pembeli mendapatkan jaminan keberlanjutan pasokan bahan baku,” katanya.

Namun, lanjut Rahmat, produk asuransi pertanian tidak akan menarik apabila prosedur pendaftaran terlalu rumit, premi dianggap mahal dan proses klaim berlangsung lambat. Produk yang ditawarkan harus sederhana, mudah dipahami petani serta disesuaikan dengan karakter risiko setiap daerah dan komoditas.

“Asuransi pertanian tidak bisa dirancang dengan pendekatan satu produk untuk seluruh wilayah. Risiko pertanian padi di Aceh Utara tentu berbeda dengan kopi di Aceh Tengah atau hortikultura di Aceh Besar. Produk dan besaran preminya harus disusun berdasarkan karakter komoditas dan tingkat risiko wilayah,” ungkapnya.

Pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Data cuaca, citra satelit, sensor lapangan dan informasi luas tanam dapat digunakan untuk mempercepat penilaian kerusakan serta mengurangi perbedaan antara petani dan perusahaan asuransi dalam proses klaim.

Rahmat juga mendorong pengembangan asuransi pertanian berbasis indeks atau parametrik. Dalam skema ini, pembayaran klaim dapat dilakukan berdasarkan indikator yang telah disepakati, seperti curah hujan, tingkat kekeringan, banjir atau penurunan produktivitas, tanpa menunggu pemeriksaan kerusakan yang terlalu panjang.

“Kecepatan dan transparansi klaim merupakan kunci. Sekali petani merasa proses klaim sulit atau tidak adil, kepercayaan terhadap asuransi akan hilang. Karena itu, teknologi harus digunakan untuk membuat prosesnya lebih cepat, objektif dan mudah dipantau,” ujarnya.

Peluang Asuransi Syariah di Aceh

Khusus untuk Aceh, Rahmat melihat peluang besar bagi pengembangan asuransi pertanian berbasis syariah. Model tersebut dinilai lebih sesuai dengan karakter sosial dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sekaligus dapat meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap produk asuransi.

Menurutnya, peluang itu harus segera diterjemahkan ke dalam kebijakan, dukungan APBA, kesiapan perusahaan pengelola, basis data aktuaria serta program percontohan yang terukur. Pemerintah Aceh dapat memulainya dari komoditas strategis seperti padi, kopi, hortikultura dan peternakan.

“Aceh memiliki peluang menjadi daerah percontohan asuransi pertanian syariah. Tetapi gagasan itu harus diturunkan menjadi kelembagaan, produk dan skema pembiayaan yang nyata. Jangan berhenti pada diskusi atau regulasi tanpa implementasi,” tegasnya.

Ia menyarankan agar kepesertaan asuransi diintegrasikan dengan Kredit Usaha Rakyat, bantuan sarana produksi, kemitraan dengan pembeli, koperasi serta program peningkatan produksi pemerintah. Integrasi tersebut akan memperluas jumlah peserta dan membuat risiko dapat dibagi dalam kelompok yang lebih besar.

“Semakin banyak petani yang ikut, semakin sehat pembagian risikonya. Karena itu, asuransi harus menjadi satu paket dengan pembiayaan, pendampingan teknologi, akses pasar dan penguatan kelembagaan petani,” jelasnya.

Rahmat berharap pemerintah pusat dan daerah memberikan kepastian anggaran serta tidak menjadikan asuransi pertanian sebagai program yang muncul dan menghilang mengikuti perubahan kebijakan tahunan.

“Masa depan asuransi pertanian sangat menjanjikan dan mempunyai nilai jual. Namun, pada tahap sekarang, produk ini belum dapat sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara tetap harus hadir sampai terbentuk ekosistem, basis peserta dan tingkat kepercayaan yang cukup kuat,” pungkas Prof. Rahmat Fadhil. [arn]

Share berita ini

dialeksis.com