DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan terorganisasi. Namun, besarnya kewenangan negara dalam menelusuri, memblokir, menyita, hingga menjual aset harus diimbangi perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.
Kepala Laboratorium Kebijakan FISIP UIN Ar-Raniry sekaligus ahli hukum UIN Ar-Raniry, Dr. Delfi Suganda, S.HI., LL.M, mengatakan UU Perampasan Aset tidak boleh sekadar menghadirkan instrumen yang kuat bagi aparat. Undang-undang tersebut juga harus menjamin hak milik, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.
“Semangat memiskinkan pelaku kejahatan harus didukung. Namun, kewenangan negara untuk merampas aset wajib dibatasi oleh standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, serta mekanisme keberatan dan ganti rugi yang adil,” kata Delfi kepada Dialeksis, Senin (31/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Delfi menanggapi beredarnya dokumen bertajuk “Draft Final RUU Perampasan Aset”. Dokumen setebal 43 halaman dan memuat 68 pasal itu mengatur penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, persidangan, perampasan, hingga pengelolaan aset.
Berdasarkan penelusuran Dialeksis, dokumen itu identik dengan draf pemerintah yang beredar sejak 11 Mei 2023. Pada bagian pengesahan masih tercantum nama Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sedangkan nomor undang-undang serta tanggal pengesahan masih dikosongkan.
Menurut Delfi, fakta tersebut penting dijelaskan kepada publik agar dokumen itu tidak langsung dipahami sebagai naskah terbaru atau hasil final pembahasan DPR pada 2026.
“DPR dan pemerintah harus segera membuka naskah terbaru. Publik berhak mengetahui pasal mana yang dipertahankan, dihapus, ataupun diubah. Jangan sampai pembahasan undang-undang yang menyangkut hak milik warga berlangsung tanpa partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujarnya.
Perampasan tanpa menunggu vonis pidana
Delfi menilai Pasal 2 menjadi salah satu ketentuan paling mendasar karena membuka mekanisme perampasan aset tanpa didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Mekanisme tersebut dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Dalam konsep itu, proses hukum diarahkan terhadap aset atau in rem, bukan semata-mata untuk menentukan kesalahan seseorang dalam perkara pidana. Mekanisme tersebut dapat digunakan, antara lain, ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkaranya tidak dapat disidangkan.
Menurut Delfi, konsep NCB dibutuhkan untuk mencegah aset hasil kejahatan tetap dinikmati hanya karena pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Namun, ketentuan itu tidak boleh menjadi jalan pintas ketika aparat gagal membuktikan tindak pidana.
“Harus ada bukti awal yang kuat mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Perampasan tanpa putusan pidana bukan berarti negara boleh bertindak berdasarkan dugaan yang lemah,” tegasnya.
Ia menilai frasa “perkara pidananya tidak dapat disidangkan” perlu dirumuskan secara ketat. Tanpa batasan objektif, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran luas dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pembuktian kekayaan tidak wajar
Delfi juga menyoroti Pasal 5 yang mengatur aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan, aset pengganti, dan barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.
Penjelasan pasal tersebut memungkinkan aparat menelusuri aset yang dialihkan kepada orang lain, termasuk pasangan, anak, maupun keluarga. Ketentuan ini penting untuk membongkar modus penyamaran kekayaan, tetapi tetap harus melindungi anggota keluarga atau pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik.
Sorotan lainnya terdapat dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mengenai aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, apabila pemilik tidak mampu membuktikan asal-usulnya secara sah.
Menurut Delfi, konsep unexplained wealth dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Akan tetapi, negara tidak boleh serta-merta memindahkan seluruh beban pembuktian kepada warga.
“Negara harus lebih dahulu menunjukkan dasar dugaan yang masuk akal. Setelah itu, pemilik aset diberi kesempatan yang cukup untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari usaha, warisan, hibah, atau kegiatan ekonomi yang sah,” jelasnya.
Ia mengingatkan tidak semua masyarakat memiliki dokumentasi keuangan yang tersimpan lengkap selama bertahun-tahun. Karena itu, parameter mengenai ketidakseimbangan kekayaan dan hubungan aset dengan tindak pidana harus dirumuskan secara terukur.
Delfi turut menyoroti Pasal 6 yang menetapkan batas aset paling sedikit Rp100 juta dan terkait tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih. Rumusan pasal itu dinilai masih menimbulkan pertanyaan karena secara eksplisit hanya merujuk Pasal 5 ayat (1), bukan ketentuan kekayaan tidak wajar pada Pasal 5 ayat (2).
“Ketidakjelasan itu harus diperbaiki agar tidak muncul standar berbeda di antara aparat penegak hukum,” katanya.
Akses dokumen rahasia perlu diawasi
Kewenangan penyidik memperoleh dokumen perbankan, perpajakan, perusahaan, dan data pribadi juga menjadi perhatian. Pasal 9 mewajibkan setiap orang, lembaga keuangan, maupun instansi pemerintah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik, bahkan dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Delfi memahami kewenangan tersebut diperlukan untuk mencegah aset dipindahkan atau disamarkan. Namun, akses terhadap informasi sensitif harus memiliki batas tujuan, prosedur yang ketat, jejak audit, dan pengawasan eksternal.
“Kewenangan membuka data rahasia tidak boleh berubah menjadi akses tanpa batas. Harus dapat diperiksa siapa yang mengakses, untuk kepentingan perkara apa, serta bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan,” ujarnya.
Perlindungan pihak ketiga
Dalam proses persidangan, Pasal 37 mewajibkan Jaksa Pengacara Negara membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan hasil tindak pidana. Sementara itu, Pasal 38 mewajibkan pihak yang mengajukan keberatan membuktikan aset tersebut diperoleh secara sah.
Delfi mengatakan pembagian beban pembuktian itu harus diterapkan secara seimbang. Pihak ketiga seperti pasangan, ahli waris, kreditur, atau mitra usaha harus memperoleh kesempatan yang nyata untuk mempertahankan haknya.
Ia juga mengkritisi larangan terhadap kuasa hukum tersangka atau terdakwa yang melarikan diri untuk mengajukan keberatan. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menghilangkan ruang perlindungan bagi pihak lain yang memiliki kepentingan sah atas aset tersebut.
“Yang berstatus buron adalah orangnya, bukan otomatis seluruh aset dan hak pihak lain yang berkaitan dengannya. Hukum harus mampu membedakan harta hasil kejahatan dengan harta yang diperoleh secara sah,” katanya.
Penjualan aset sebelum putusan tetap
Ketentuan yang dinilai membutuhkan pengawasan paling serius terdapat dalam Pasal 56. Pasal itu memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memindahtangankan atau menjual aset melalui lelang sebelum maupun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Delfi menilai penjualan sebelum adanya putusan tetap hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya aset mudah rusak, membutuhkan biaya pemeliharaan besar, atau nilainya berpotensi turun drastis.
Hasil penjualan, lanjutnya, tidak boleh langsung diperlakukan sebagai penerimaan negara sebelum perkara selesai. Dana tersebut seharusnya ditempatkan dalam rekening penampungan atau mekanisme escrow sampai terdapat putusan final.
“Jika aset telah dijual, kemudian pemilik atau pihak ketiga memenangkan perkara, negara harus menjamin pemulihan yang benar-benar adil. Bukan hanya mengganti nilai aset saat dilelang, tetapi juga mempertimbangkan kenaikan harga dan kerugian ekonomi yang timbul,” jelasnya.
Delfi turut mengingatkan potensi konflik kepentingan karena kejaksaan memiliki peran mengajukan permohonan perampasan sekaligus mengelola, menilai, memanfaatkan, dan menjual aset.
Menurutnya, fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset perlu dipisahkan atau setidaknya diawasi secara kuat oleh lembaga eksternal. Pengelolaan aset juga harus dapat diaudit dan terbuka kepada publik.
“UU Perampasan Aset memang mendesak, tetapi proses penyusunannya tidak boleh terburu-buru atau tertutup. Undang-undang ini harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, sekaligus aman bagi warga yang taat hukum,” pungkas Delfi. [arn]
Share berita ini