OJK Catat 11 Bank Tutup per Agustus 2026

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 11 bank tutup per Agustus 2026. Terbaru, otoritas mencabut izin usaha salah satu bank di Bekasi, Jawa Barat.

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026, penutupan tersebut efektif per 19 Agustus 2026.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan resmi tertulis, Rabu (19/8).

Pada Januari 2026, OJK pun telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya, di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang dicabut izinnya per 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.

Kemudian, pada Februari 2026, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.

Selanjutnya, pada Maret, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat juga dicabut izinnya efektif 9 Maret 2026 dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.

Pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026.

Selain itu, pada Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026, PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026, dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat per 16 Juli 2026.

Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum.

Wasit lembaga jasa keuangan ini juga menegaskan proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Sementara itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Daftar 11 bank tutup per Agustus 2026:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)

2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)

3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)

4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)

5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)

6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)

7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)

8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)

9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026)

10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)

11. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (19 Agustus 2026). [CNN Indonesia]

Share berita ini

dialeksis.com