Minyak Nilam Aceh Dilindungi Indikasi Geografis, Petani Harap Harga Stabil

DIALEKSIS.COM | Jantho - Pelindungan Indikasi Geografis (IG) menjadi upaya menjaga kekhasan dan kualitas minyak nilam Aceh sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi petani.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh meninjau langsung lokasi pengolahan minyak nilam di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (26/8/2026).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Purwandani H. Pinilihan mengatakan, minyak nilam Aceh telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis sehingga mendapat pelindungan hukum atas kekhasan, reputasi, dan kualitasnya.

“Minyak nilam Aceh adalah indikasi geografis yang sudah terdaftar dan diakui. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektualnya terjaga, sekaligus mendorong peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar,” ujar Purwandani.

Menurut dia, pelindungan IG tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga diharapkan memperkuat posisi minyak nilam Aceh sebagai produk unggulan daerah.

Petani nilam di Lhoong, Lukman, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap pelindungan IG dapat membantu menjaga stabilitas harga sekaligus memperluas pemasaran minyak nilam Aceh.

“Harapan kami, dengan adanya pelindungan indikasi geografis ini, perlindungan terhadap produk kami makin kuat sehingga harga jual minyak nilam Aceh bisa semakin stabil dan menembus pasar internasional,” kata Lukman.

Kemenkum Aceh menilai pengawasan hingga tingkat produksi penting dilakukan agar status IG tidak berhenti pada sertifikat, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi petani dan pelaku usaha yang menjaga produk khas Aceh tersebut. [*]

Share berita ini

dialeksis.com