Menteri ESDM Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melantik Mawardi Nur sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Rabu (5/8/2026). Sebelum menduduki jabatan tersebut, Mawardi menjabat sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Pelantikan ini menandai berakhirnya proses pergantian pimpinan BPMA yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik. Pergantian tersebut berawal dari usulan Pemerintah Aceh yang meminta Menteri ESDM memberhentikan Kepala BPMA sebelumnya, Nasri Djalal, sebelum masa jabatannya selesai.

Usulan itu tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor R.800.1.3.3/4147 tertanggal 20 April 2026. Dalam surat tersebut, Nasri dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta dianggap melakukan tindakan yang merugikan BPMA maupun Pemerintah Aceh.

Namun, penilaian Pemerintah Aceh tersebut sempat memunculkan perdebatan karena berbeda dengan hasil evaluasi Komisi Pengawas BPMA. Dalam Laporan Pelaksanaan Tugas Komisi Pengawas BPMA Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Komisi Pengawas Ariana Soemanto pada 2 Maret 2026, kinerja BPMA di bawah kepemimpinan Nasri justru memperoleh apresiasi.

Laporan itu mencatat realisasi kinerja organisasi mencapai 112,34 persen dengan predikat “Istimewa”. Selain itu, realisasi investasi tercatat sebesar 99,74 persen, capaian lifting minyak dan gas mencapai 126,7 persen, serta nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memperoleh predikat A atau “Memuaskan”.

Perbedaan penilaian yang muncul dalam dua dokumen resmi tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah diungkap oleh media Pintoe.co. Kedua dokumen itu memperlihatkan adanya kesimpulan yang bertolak belakang mengenai kinerja Kepala BPMA dalam rentang waktu sekitar 49 hari.

Menanggapi usulan pemberhentiannya saat itu, Nasri Djalal menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, evaluasi terhadap Kepala BPMA merupakan kewenangan Komisi Pengawas, bukan gubernur. Ia juga mengaku tidak pernah menerima atau mengetahui adanya hasil evaluasi Komisi Pengawas yang dijadikan dasar pengusulan pemberhentian dirinya.

Share berita ini

dialeksis.com