DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan mengembangkan karier.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas merupakan sumber daya manusia produktif yang harus dinilai berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasannya.
Menurut Yassierli, tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar. Mengacu pada data International Labour Organization (ILO), tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas secara global sekitar 30% lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Untuk memperluas akses kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga didorong agar menjadi sarana memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Dari sisi regulasi, pemerintah memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan sedikitnya 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, serta 1% bagi perusahaan swasta. Aturan tersebut diperkuat melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2026.
Yassierli menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dunia usaha. Menurutnya, inklusivitas harus menjadi bagian dari strategi pengembangan SDM perusahaan, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.
Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan program pemerintah tidak hanya fokus pada pelatihan, tetapi juga pendampingan hingga penempatan kerja melalui penguatan jejaring dengan dunia usaha dan fasilitasi akses kerja. [*]
Share berita ini