DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyiapkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp 1,2 triliun untuk membantu pemulihan usaha mikro yang terdampak bencana di Sumatera. Bantuan tersebut akan disalurkan bertahap pada 2026 dan 2027.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Banpres diberikan dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp 3 juta untuk setiap usaha mikro. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Anggaran Banpres disiapkan sekitar Rp 600 miliar pada 2026 dan Rp 600 miliar pada 2027. Program ini ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana.
"Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan," kata Maman.
Maman menjelaskan, penerima Banpres diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, pelaku usaha yang pernah mendapatkan KUR tetapi telah menyelesaikan kewajibannya tetap berpeluang menerima Banpres selama memenuhi persyaratan program.
Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui pendataan dan verifikasi berlapis. Kementerian UMKM hanya memproses calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota.
Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), OJK, OSS, dan BKN.
Pemerintah juga membedakan penanganan UMKM yang sudah mengakses KUR. Bagi penerima KUR yang terdampak bencana, pemerintah telah menyiapkan kebijakan afirmasi berupa bunga 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, restrukturisasi tenor, hingga usulan penghapusbukuan dan/atau penghapusan tagihan kredit.
Maman menegaskan bantuan Banpres ditujukan agar usaha mikro yang belum terjangkau pembiayaan perbankan dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah terdampak bencana.
"Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah," ujarnya.
Pemerintah pusat pun meminta pemerintah daerah menyamakan dan memvalidasi data penerima agar Banpres benar-benar diterima pelaku usaha mikro yang terdampak bencana dan memenuhi persyaratan. [*]
Share berita ini