Klaim Nasabah Empat Bank di Aceh Dibayar Rp46,80 Miliar, Ini Rinciannya

DIALEKSIS.COM | Aceh - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan sebesar Rp46,80 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Aceh yang izin usahanya dicabut. Pembayaran hingga 30 September 2026 tersebut berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar.

Angka itu memperbarui catatan pembayaran yang diberitakan DIALEKSIS.COM pada Juli 2026, yakni Rp46,79 miliar. Dengan demikian, berdasarkan angka publikasi yang telah dibulatkan, terdapat kenaikan pembayaran sekitar Rp10 juta.

Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, menyampaikan perkembangan tersebut dalam kegiatan Media Gathering LPS di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).

“LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.

Empat bank yang masuk dalam penanganan itu adalah PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda. Data tersebut merupakan akumulasi penanganan sejak LPS beroperasi hingga September 2026.

Dalam rincian yang dilaporkan ke publik pada Kamis (8/10/2026), pembayaran klaim untuk BPRS Hareukat mencapai sekitar Rp6,8 miliar, dengan jumlah rekening simpanan layak bayar sebanyak 3.915 rekening. Sementara pada BPR Aceh Utara, nilai pembayaran mencapai Rp538 juta dengan 2.782 rekening layak bayar.

Untuk BPRS Kota Juang, pembayaran klaim mencapai sekitar Rp10,3 miliar dengan 1.360 rekening layak bayar. Adapun pembayaran terbesar tercatat pada BPRS Gayo Perseroda, yakni lebih dari Rp29 miliar dengan 5.316 rekening layak bayar. Jika dijumlahkan, rekening simpanan layak bayar pada keempat bank tersebut mencapai 13.373 rekening.

Syafril menjelaskan, nilai pembayaran klaim memperhitungkan batas maksimum penjaminan, pengurangan dengan kewajiban nasabah kepada bank atau set-off, serta hasil penyelesaian keberatan nasabah yang diterima LPS. Karena itu, angka simpanan layak bayar dan realisasi pembayaran perlu dibaca bersama mekanisme perhitungannya.

Batas maksimum simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Batas tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan penjaminan dana masyarakat ketika bank ditangani LPS.

Penelusuran terhadap pengumuman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pencabutan izin bank dalam daftar tersebut telah berlangsung pada periode sebelumnya. BPRS Kota Juang Perseroda, misalnya, dicabut izin usahanya sejak 29 November 2024 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024.

Dalam pengumuman itu, OJK menyatakan seluruh kantor BPRS Kota Juang ditutup untuk umum dan kegiatan usahanya dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Di luar pembayaran klaim bank yang ditutup, cakupan penjaminan simpanan di Aceh juga menjadi perhatian. Berdasarkan pemberitaan DIALEKSIS.COM pada Juli 2026, LPS melaporkan sekitar 10,28 juta rekening pada bank umum di Aceh dijamin penuh, setara 99,99 persen dari jumlah rekening.

Pada kelompok BPR/BPRS, cakupan penjaminan penuh ketika itu juga mencapai 99,99 persen atau sekitar 103.905 rekening. Data tersebut menggambarkan cakupan berdasarkan jumlah rekening, bukan persentase nilai seluruh dana simpanan masyarakat.

Share berita ini

dialeksis.com