Kemendag: Pedagang Marketplace Tetap Bisa Berjualan Tanpa NIB Selama Masa Transisi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak diberlakukan secara langsung. Pemerintah memberikan masa transisi selama enam hingga 18 bulan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki waktu menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Regulasi ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan aturan baru itu disusun untuk memperkuat perlindungan terhadap pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital," kata Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam beleid tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah.

Selain itu, marketplace diwajibkan menyampaikan informasi secara transparan mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi, serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, baru sebagian kecil merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Bagi merchant yang baru mulai berjualan di marketplace, pemerintah memberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB.

"Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu enam bulan," ujar Iqbal.

Sementara itu, pedagang yang sudah lebih dahulu berjualan di marketplace diberikan masa transisi lebih panjang, yakni hingga 18 bulan.

"Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan," kata dia.

Menurut Iqbal, masa transisi diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Ia menjelaskan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah aktivitas berjualan di platform digital, hingga membuka akses terhadap berbagai fasilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.

Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan, menjalin kerja sama, serta memperluas pasar.

Iqbal juga menegaskan bahwa pengurusan maupun kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

"Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak," tegasnya.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kemendag berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah juga ingin semakin banyak pelaku UMKM masuk ke pasar digital tanpa mengganggu keberlangsungan usaha mereka melalui pemberian masa transisi dan kemudahan pengurusan NIB. [ip]

Share berita ini

dialeksis.com