Jalan Panjang Sumur Rakyat Aceh Mendapat Pengakuan Negara

DIALEKSIS.COM | Indepth - Jalan menuju pengakuan pemerintah bagi sumur minyak rakyat Aceh berlangsung lintas kepemimpinan. Dorongan penyusunan payung hukum yang mengemuka ketika Ir. Mahdinur, M.M. memimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh berlanjut menjadi inventarisasi pada masa Taufik, S.T., M.Si. Pada September 2026, pemerintah pusat memberikan persetujuan kerja sama produksi untuk sejumlah sumur masyarakat.

Perjalanan itu memasuki tahap berikutnya pada 2 Oktober 2026. Tiga perjanjian kerja sama pembelian hasil produksi ditandatangani pengelola sumur masyarakat dengan kontraktor migas di bawah kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kesepakatan ini membuka saluran resmi penjualan minyak dari sumur yang masuk skema tersebut.

Perubahan tersebut membawa harapan bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada minyak. Namun, pengakuan pemerintah memiliki cakupan dan persyaratan. Persetujuan terhadap sejumlah sumur tidak berarti seluruh kegiatan pengeboran rakyat di Aceh otomatis menjadi legal.

Jejak advokasi pada masa Mahdinur dapat ditelusuri melalui pemberitaan Dialeksis pada 23 Juli 2022. Ketika itu, Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA membahas rancangan qanun sebagai jalan penataan tambang minyak rakyat. Mahdinur menyebut pembahasannya telah mencapai sekitar 90 persen.

“Menunggu rancangan qanunnya disahkan, kami terus membuat persiapan pelaksanaan tahapan melegalkan pertambangan rakyat itu,” kata Mahdinur dalam pemberitaan tersebut, yang mengutip pemberitaan Dialeksis saat itu.

Arsip data tersaji mencatat 288 lokasi tambang minyak masyarakat sebanyak 160 di Bireuen, 121 di Aceh Timur, dan tujuh di Aceh Tamiang. Mahdinur juga menekankan penyelarasan rancangan qanun dengan regulasi pemerintah pusat agar aturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Angka tersebut merupakan catatan pada masanya. Membandingkannya langsung dengan ribuan sumur dalam inventarisasi berikutnya memerlukan kehati-hatian karena istilah lokasi, titik tambang, dan sumur belum tentu menggunakan satuan pendataan yang sama.

Secara substansi, ikhtiar masa itu memperlihatkan persoalan yang hendak dijawab: kegiatan ekonomi masyarakat sudah berlangsung, sementara kepastian pengelolaan belum tersedia. Pemerintah membutuhkan jalan untuk mengatur pelakunya, mengawasi operasinya, sekaligus mengurangi risiko yang ditanggung warga.

Urgensi penataan kembali mencuat setelah sumur minyak ilegal di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, meledak pada 30 Mei 2024. Dalam pemberitaan Dialeksis saat itu, Mahdinur kembali menyampaikan pentingnya qanun tambang migas rakyat dan koordinasi bersama untuk menangani kegiatan ilegal yang rawan kecelakaan.

Perjalanan regulasinya ternyata tidak sederhana. Dalam pemberitaan Pintoe pada Juni 2024, pihak Kemendagri menyatakan hasil fasilitasi rancangan qanun telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh untuk penyempurnaan. Keterangan ini memperlihatkan masih adanya pekerjaan penyelarasan antara pemerintah daerah dan pusat sebelum rancangan dapat ditetapkan.

Karena itu, advokasi masa Mahdinur lebih tepat ditempatkan sebagai bagian awal perjalanan kebijakan yang terdokumentasi. Sumber yang ditelusuri belum cukup untuk menyimpulkan bahwa rancangan qanun tersebut menjadi dasar langsung persetujuan pusat pada 2026. Dasar kebijakan yang disebut dalam persetujuan terbaru ialah Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi 

[“Sejak awal, persoalan sumur rakyat perlu dilihat secara utuh. Ada masyarakat yang mencari penghidupan, tetapi ada pula kewajiban negara memastikan keselamatan dan kepastian hukum. Semangat yang ingin dibangun ialah menghadirkan pengelolaan yang tertib, sebagaimana dimaksud dalam Permen Esdm no.14 tahun 2025 yaitu diantaranya meningkatka produksi minyak dan menerapkan Good Engineering Practice (GEP) sehingga manfaat ekonominya berjalan bersama perlindungan bagi masyarakat,” ungkap Mahdinur mantan Kadis ESDM Aceh kepada Dialeksis ketika dihubungi, 12 Oktober 2026

“Perjalanan ini merupakan kerja banyak pihak dan berlanjut lintas kepemimpinan. Ketika sekarang tersedia persetujuan pemerintah pusat, harapannya pelaksanaan benar-benar menjaga kepentingan rakyat. Pengelola harus didampingi, pembagian manfaat diperjelas, dan lingkungan tetap dilindungi,” lanjutnya menjelaskan.

Tongkat kepemimpinan Dinas ESDM Aceh beralih kepada Taufik pada 15 Agustus 2024. Ia sebelumnya menjabat sekretaris dinas sejak 2017. Latar belakang tersebut menunjukkan kesinambungan kelembagaan, terlihat pengganti Mahdinur telah berada dalam organisasi yang menangani urusan energi Aceh sebelum dipercaya memimpinnya.

Pada masa Taufik, penataan sumur rakyat bertemu perubahan regulasi nasional. Kementerian ESDM pada 1 Juli 2025 mengumumkan penerbitan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka skema kerja sama pengelolaan sumur masyarakat melalui BUMD, koperasi, dan UMKM dengan kontraktor kontrak kerja sama.

Aturan itu memberi jalur bagi kegiatan masyarakat untuk masuk ke tata kelola hulu migas. Pendataan menjadi pekerjaan mendasar karena pemerintah harus mengetahui sumur yang sudah ada, lokasi operasinya, serta badan usaha yang akan menaungi pengelolaannya.

Dalam pemberitaan Dialeksis pada 20 September 2025, Taufik menjelaskan bahwa angka 1.762 sumur yang beredar masih merupakan inventarisasi awal. Dinas ESDM Aceh bersama BPMA melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten dan kementerian untuk finalisasi data.

“Yang berwenang menetapkan tetap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” ujar Taufik saat itu. Ia juga menekankan perlunya memperhatikan kepastian hukum, lingkungan, dan manfaat ekonomi masyarakat.

Tahap tersebut memperlihatkan pergeseran pekerjaan dari mendorong payung hukum menuju menyiapkan objek dan kelembagaan pengelolaan. Jumlah sumur tidak cukup diumumkan; setiap usulan membutuhkan pemeriksaan sebelum memperoleh kedudukan dalam skema resmi.

Finalisasi kemudian menghasilkan usulan 2.101 sumur melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025. Data dilansir Dialeksis sudah dipublikasikan melaporkan rincian 83 sumur di Bireuen, 1.291 di Aceh Timur, 547 di Aceh Utara, 156 di Aceh Tamiang, serta 24 sumur yang dicatat tersendiri dalam wilayah kerja BPMA.

Rincian terakhir perlu dibaca mengikuti pengelompokan sumber, bukan dianggap sebagai kabupaten kelima. Yang juga penting, seluruh angka tersebut berstatus usulan, sehingga tidak dapat disamakan dengan jumlah sumur yang sudah memperoleh persetujuan kerja sama produksi.

Karier Taufik selanjutnya beralih ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh. Pada 24 Agustus 2026, saat menjabat kepala dinas tersebut, ia menerima penugasan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh. Penataan sumur rakyat tetap berlanjut melalui perangkat pemerintah dan lembaga migas terkait.

Di lapangan, prosesnya bergerak melalui verifikasi faktual. BPMA melaporkan pada 8 September 2026 bahwa 136 sumur di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur telah memiliki kesesuaian berdasarkan verifikasi. Pemeriksaan itu menyangkut titik-titik dalam wilayah kerja kontraktor di bawah kewenangan BPMA.

Verifikasi menjadi penghubung antara daftar administrasi dan kenyataan lapangan. Status terverifikasi pun belum sama dengan persetujuan produksi. Pembedaan ini penting agar masyarakat dapat mengikuti kemajuan program tanpa memperoleh gambaran seolah seluruh tahapan sudah selesai.

Titik kemajuan berikutnya muncul melalui tiga surat Menteri ESDM tertanggal 17 September 2026: Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026, T-322/MG.04/MEM.M/2026, dan T-323/MG.04/MEM.M/2026. Persetujuannya mencakup kerja sama produksi di Wilayah Kerja Blok A, Aceh Timur, serta Blok B, Aceh Utara.

Menurut laporan Dialeksis pada 20 September 2026, cakupannya berjumlah 40 sumur. Di Aceh Timur, PT Medco E&P Malaka bekerja sama dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral untuk tujuh sumur serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak untuk 22 sumur. Sebanyak 11 sumur lainnya melibatkan PT Pema Global Energi dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy di Aceh Utara.

Pada 2 Oktober 2026, hubungan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan tiga perjanjian pembelian hasil produksi di Jakarta. Kepala BPMA Mawardi Nur menyebut pelaksanaan berikutnya tetap harus memastikan produksi yang aman, tertib, memenuhi ketentuan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

Dengan demikian, capaian yang dapat dicatat ialah terbukanya jalur pengelolaan dan pemasaran resmi bagi sumur tertentu. Sumber yang tersedia belum memberikan dasar untuk menyebut seluruh usulan Aceh telah berproduksi komersial atau menghasilkan tambahan pendapatan tertentu.

Merespon terkait pengelolaan sumur rakyat, Dialeksis meminta tanggapan Muhammad Nur Direktur Eksekutif Forbina Aceh,“kepastian pengelolaan merupakan modal penting bagi ekonomi daerah. Namun, keberhasilannya harus terlihat pada pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan hubungan usaha yang adil. Koperasi perlu benar-benar menjadi wadah warga, dengan keanggotaan terbuka dan laporan keuangan yang dapat diperiksa,” ujarnya. 

“Perjanjian pembelian minyak juga harus menjelaskan harga, mutu, biaya angkut, serta jadwal pembayaran. Masyarakat perlu mengetahui bagian yang mereka terima dan kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan begitu, legalitas menghadirkan kepastian usaha yang nyata.”

Dari parlemen, perhatian terhadap persoalan ini juga telah disampaikan Nurchalis, anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRA. Dalam arsip Dialeksis pada 4 Agustus 2025, ia mendorong pembahasan menyeluruh antara pemerintah pusat dan Aceh mengenai tata kelola sumur minyak serta tambang rakyat.

Nurchalis ketika itu menekankan perlunya kejelasan perizinan, distribusi hasil, perlindungan lingkungan, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Sikap tersebut merupakan pernyataan terdokumentasi pada 2025, bukan tanggapan baru atas persetujuan September 2026.

“Persetujuan pusat perlu diikuti pengawasan yang terukur. Publik harus mengetahui sumur mana yang disetujui, siapa pengelolanya, dan bagaimana manfaatnya dibagikan. Kami berharap masyarakat menjadi penerima manfaat utama, sementara keselamatan pekerja dan lingkungan mendapat perhatian yang sungguh-sungguh,” ungkapnya. 

Batas kebijakan juga harus tetap dijelaskan. Kementerian ESDM menegaskan bahwa penataan ini ditujukan bagi sumur masyarakat yang telah ada, dengan perbaikan bertahap selama masa penanganan sementara empat tahun. Kebijakan tersebut tidak membuka pemboran sumur masyarakat baru. Produksinya wajib masuk melalui kontraktor yang ditentukan dalam mekanisme resmi.

Dari sini, pekerjaan setelah persetujuan menjadi sama pentingnya dengan advokasi sebelumnya. Pemerintah perlu memastikan pendampingan teknis tersedia, koperasi bekerja secara akuntabel, dan masyarakat memahami hubungan antara hak ekonomi dengan tanggung jawab keselamatan. Pengawasan juga membutuhkan informasi yang mudah diakses agar persoalan di lapangan tidak terlambat diketahui.

Terpenting disampaikan M Nur mantan aktivis lingkungan menegaskan, transparansi menjadi kebutuhan bersama sepanjang proses tersebut. Daftar sumur, tahapan persetujuan, identitas pengelola, dan perkembangan pelaksanaan sebaiknya disampaikan secara berkala. Informasi itu memungkinkan warga membedakan janji, usulan, serta kegiatan yang benar-benar sudah dapat dijalankan. Bagi pemerintah, keterbukaan juga membantu menjelaskan mengapa sebagian sumur lebih dahulu memasuki kerja sama, sementara lainnya masih memerlukan penyelesaian. Tanpa penjelasan yang memadai, perbedaan tahapan berpotensi dibaca sebagai ketidakadilan, padahal masing-masing objek bisa memiliki persoalan administrasi dan teknis yang berbeda.

Perjalanan dari masa Mahdinur, dilanjutkan Taufik, hingga kerja sama yang difasilitasi BPMA memperlihatkan perubahan pendekatan terhadap sumur rakyat. Kebutuhan penataan yang bertahun-tahun diperjuangkan kini memperoleh jalur pelaksanaan. Ujian berikutnya berada pada hasil: penghidupan yang lebih pasti, operasi yang lebih aman, serta manfaat minyak Aceh yang benar-benar sampai kepada masyarakat.

Share berita ini

dialeksis.com