DIALEKSIS.COM | Jakarta - Industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh 6,51% pada triwulan II 2026. Meski melampaui pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,32% dan ekonomi nasional 5,29%, sektor ini masih menghadapi tantangan pasokan dan harga gas industri serta bahan baku.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, kepastian pasokan dan keterjangkauan harga bahan baku menjadi perhatian pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri mamin lebih tinggi.
"Ada beberapa hal yang masih memerlukan dukungan, misalnya terkait gas industri serta bahan baku yang kontinuitas pasokan dan harganya masih perlu mendapat perhatian kita bersama," kata Sarmuji dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, industri mamin menjadi salah satu penyangga industri nasional. Produk Indonesia, mulai dari biskuit hingga mi instan, juga semakin diminati pasar global dan turut menopang ekspor.
Sarmuji menambahkan, kinerja industri pengolahan nonmigas menunjukkan tren positif. Pada triwulan II 2026, sektor ini menyumbang Rp1.102,88 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) dan berkontribusi 38,98% terhadap realisasi investasi nasional.
Sementara itu, sepanjang Januari-Agustus 2026, industri pengolahan nonmigas menyumbang 82,40% dari total ekspor nasional. Sebanyak 14 dari 15 subsektor industri pengolahan nonmigas juga mencatatkan pertumbuhan positif pada triwulan II 2026.
Dorong Kemasan Ramah Lingkungan
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pengembangan industri kemasan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Upaya ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan kemasan dari industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, hingga kertas.
Sarmuji menilai, penerapan teknologi modern dan ekonomi sirkular mulai terlihat dalam pameran ALLPACK Indonesia Expo 2026, termasuk melalui produk berbahan daur ulang.
Pemerintah juga mendorong modernisasi mesin dan peralatan industri melalui program restrukturisasi, serta pengembangan green packaging, termasuk bioplastik sebagai alternatif plastik konvensional.
Selain itu, Kemenperin memperkuat standardisasi kemasan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2025 tentang pemberlakuan SNI wajib untuk kertas dan karton sebagai bahan baku kemasan primer pangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Sarmuji berharap pameran tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pelaku industri, penyedia teknologi, asosiasi, dan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas, memperluas ekspor, serta memenuhi kebutuhan pasar domestik. [in]
Share berita ini