DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mendorong pembentukan Badan Pengelola Dana Otonomi Khusus Aceh (BPDOA) untuk memperbaiki tata kelola Dana Otsus Aceh ke depan.
Direktur IDeAS, Munzami Hs, mengatakan pembentukan badan khusus diperlukan agar pengelolaan Dana Otsus lebih terarah, terkonsentrasi dan mudah diawasi.
“Dengan dibentuknya Badan Pengelola Dana Otsus Aceh, pengalokasian ke depan dapat terkonsentrasi di satu badan sehingga pelaksanaan anggaran lebih terfokus dan memudahkan pengawasan oleh semua pihak,” kata Munzami kepada media dialeksis.com, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, pembentukan badan tersebut perlu dimasukkan secara tegas dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), terutama pada Pasal 184.
Munzami menyebut dalam draf revisi UUPA yang dianalisis IDeAS, Pasal 184 ayat (1) terdapat usulan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Namun, menurut IDeAS, fungsi koordinasi saja belum cukup. Badan tersebut perlu memiliki kewenangan sebagai pengelola atau pelaksana Dana Otsus.
“Kalau hanya sebatas koordinasi, menurut kami tidak cukup. Perlu diperjelas dengan pembentukan Badan Pengelola atau Pelaksana Dana Otsus Aceh, jadi bukan hanya sebatas koordinasi,” ujarnya.
Munzami menjelaskan, jika pola pengelolaan Dana Otsus tetap seperti selama ini, dana tersebut akan kembali tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat penggunaan Dana Otsus sulit dikonsentrasikan untuk program yang benar-benar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau hanya sebatas koordinasi, maka ke depannya tata kelola Dana Otsus Aceh juga akan sama saja seperti 20 tahun awal. Dana tersebut tetap akan tersebar di berbagai SKPA dan kami meragukan efektivitas penggunaannya kalau masih menggunakan pola penganggaran sebelumnya,” katanya.
Munzami mengatakan Dana Otsus Aceh telah berjalan selama 20 tahun sejak 2008 hingga 2027 mendatang, sesuai ketentuan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam periode tersebut, total alokasi Dana Otsus Aceh mencapai sekitar Rp117 triliun.
Ia menjelaskan, selama 15 tahun pertama atau 2008-2022, Dana Otsus dialokasikan setara 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Sementara pada lima tahun terakhir, 2023-2027, besarannya menjadi setara 1 persen dari DAU Nasional.
Keberlanjutan Dana Otsus tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan revisi UUPA di DPR RI.
Munzami mengatakan, berdasarkan dokumen draf revisi UUPA yang dianalisis IDeAS, terdapat usulan perpanjangan Dana Otsus dengan besaran 2,5 persen dari plafon DAU Nasional.
Namun, menurutnya, peningkatan alokasi Dana Otsus harus dibarengi dengan perubahan tata kelola.
“Kalau kita melihat riwayat penganggaran selama 20 tahun, sekitar Rp117 triliun belum mampu menjawab persoalan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh," tutupnya. [nh]
Share berita ini