DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan sedikitnya empat perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di kawasan dataran tinggi Gayo. Di saat yang sama, dua perusahaan lainnya juga tengah mengurus izin baru di Pemerintah Aceh.
Temuan tersebut disampaikan Direktur IDeAS, Munzami, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber resmi pemerintah hingga Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian serius mengingat sebagian kawasan konsesi berada di wilayah hutan lindung dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), sementara dataran tinggi Gayo masih berupaya bangkit dari dampak bencana ekologis yang melanda pada November tahun lalu.
Munzami menjelaskan, empat perusahaan yang telah mengantongi IUP emas tersebut adalah PT Gayo Mineral Resources di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues; PT Linge Mineral Resources di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah; PT Pegasus Mineral Nusantara di Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah; serta PT Draba Mineral International di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
"Data yang kami himpun menunjukkan terdapat empat perusahaan yang telah memiliki IUP tambang emas di wilayah dataran tinggi Gayo. Selain itu, masih ada dua perusahaan lain yang sedang mengurus izin baru di Pemerintah Aceh," kata Munzami kepada media dialeksis.com, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan data IDeAS, PT Gayo Mineral Resources memiliki konsesi seluas 34.550 hektare dengan masa berlaku izin hingga 8 Maret 2027 setelah sebelumnya diperpanjang. Sementara PT Linge Mineral Resources menguasai konsesi seluas 36.420 hektare di Kecamatan Linge. Masa berlaku izin perusahaan tersebut berakhir pada 28 Juni 2026 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Adapun PT Pegasus Mineral Nusantara memiliki luas konsesi 1.008 hektare dengan masa berlaku izin hingga 17 Maret 2030. Sedangkan PT Draba Mineral International mengantongi IUP seluas 4.569 hektare yang berlaku hingga 15 Juni 2030.
Secara keseluruhan, luas konsesi empat perusahaan tersebut mencapai sekitar 79.173 hektare. Angka itu bahkan belum termasuk rencana penambahan kawasan apabila izin untuk PT Pegasing Alam Makmur di Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, nantinya disetujui.
Selain PT Pegasing Alam Makmur, terdapat pula PT Elite Rare Mineral yang sedang mengurus IUP emas seluas sekitar 2.626,6 hektare di Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Munzami mengatakan keberadaan sejumlah izin pertambangan tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif karena sebagian area konsesinya berada di kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Menurutnya, aspek keselamatan lingkungan harus menjadi prioritas utama, terlebih setelah bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh, khususnya dataran tinggi Gayo, beberapa waktu lalu.
Ia menilai hingga kini dampak bencana tersebut masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Sejumlah ruas jalan masih mengalami amblas, tanah longsor masih ditemukan di berbagai titik, sementara beberapa jembatan yang rusak belum sepenuhnya diperbaiki sehingga aktivitas masyarakat masih terganggu.
"Kondisi pascabencana ekologis di wilayah Gayo belum sepenuhnya pulih. Banyak ruas jalan yang amblas, tanah longsor di berbagai lokasi, hingga jembatan yang putus masih belum seluruhnya tertangani. Karena itu, pemerintah semestinya menjadikan kondisi ini sebagai dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pemegang IUP," ujarnya.
IDeAS menilai evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan benar-benar memperhatikan daya dukung lingkungan serta tidak memperbesar potensi terjadinya bencana di masa mendatang.
Selain mengevaluasi izin yang telah diterbitkan, IDeAS juga meminta Pemerintah Aceh memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang IUP.
Menurut Munzami, penertiban tidak hanya ditujukan kepada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin resmi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun regulasi yang berlaku.
"Selain menertibkan maraknya aktivitas tambang ilegal atau PETI, Pemerintah Aceh juga perlu melakukan penertiban terhadap tambang legal dan tidak menerbitkan izin baru di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan ekologis tinggi," katanya.
Lebih jauh, IDeAS kembali mendorong Pemerintah Aceh untuk menghidupkan kembali kebijakan moratorium izin pertambangan sebagaimana pernah diberlakukan pada periode 2013 hingga 2017.
Menurut Munzami, kebijakan tersebut dinilai relevan untuk memberikan ruang bagi pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Aceh, terutama setelah berbagai bencana yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa moratorium izin tambang bukan berarti menghentikan seluruh aktivitas ekonomi, melainkan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi aspek lingkungan, kepatuhan perusahaan, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam Aceh tetap terjaga.
IDeAS berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh menjadikan kondisi ekologis pascabencana sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan, sehingga pembangunan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan lingkungan maupun masyarakat yang hidup di kawasan hulu Aceh.
"Melihat besarnya dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat bencana di Aceh, kami mengajak seluruh elemen masyarakat mendesak Pemerintah Aceh untuk kembali memberlakukan moratorium izin tambang, bukan justru terus menerbitkan IUP baru kepada korporasi tambang," tutup Munzami.
Share berita ini