DIALEKSIS.COM | Jakarta - Batas maksimal fuel surcharge (FS) tiket pesawat domestik naik dari 30% menjadi 40% pada September 2026. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan ini bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40%.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur.
"Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat," ujar Lukman yang dilansir pada Minggu (6/9.2026).
Berdasarkan harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur naik sekitar 6,5%, dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September.
Kenaikan tersebut membuat Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal FS penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Sebelumnya, batas maksimal FS pada Agustus sebesar 30%.
Lukman menegaskan angka 40% tersebut bukan kenaikan 40% dari total harga tiket. Angka itu merupakan batas maksimal komponen FS yang dihitung berdasarkan TBA.
"Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket," jelasnya.
Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan FS hingga batas maksimal 40%. Besarannya dapat ditetapkan di bawah batas tersebut sesuai kondisi dan kebijakan masing-masing maskapai.
Meski demikian, Kemenhub memperkirakan penyesuaian FS dapat membuat rata-rata harga tiket pesawat meningkat sekitar 8%. Kenaikan tersebut berasal dari perubahan komponen FS, bukan kenaikan tarif dasar penerbangan.
Kemenhub memastikan maskapai tetap wajib mematuhi ketentuan TBA. Harga tiket beserta seluruh komponennya juga harus disampaikan secara transparan dan tidak boleh membuat harga yang dibayar penumpang melampaui batas tarif yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas," tegas Lukman.
Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan. Maskapai yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai regulasi. [*]
Share berita ini