Dukung MBG, Kemenperin Wajibkan SNI untuk Food Tray

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk wadah bersekat dari baja tahan karat untuk makanan atau food tray. Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk mendukung kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan SNI wajib bertujuan memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Hal ini dinilai penting karena food tray bersentuhan langsung dengan makanan.

“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan,” kata Agus, Selasa (8/9/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

Kemenperin juga mendorong industri dalam negeri meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi. Kepala BSKJI Emmy Suryandari menilai standardisasi menjadi fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing.

Sementara itu, BSPJI Jakarta memberikan pendampingan kepada pelaku industri dalam proses sertifikasi. PT Yakun Prima Indonesia tercatat menjadi klien pertama yang mengajukan sertifikasi SNI *food tray* melalui BSPJI Jakarta sejak aturan tersebut berlaku. [red]

Share berita ini

dialeksis.com