DIALEKSIS.COM | Sabang - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap adanya dugaan masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Temuan itu menimbulkan sorotan publik karena diduga terjadi kejanggalan prosedur dan adanya pemasukan barang tanpa persetujuan resmi pemerintah pusat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemasukan beras dari Thailand ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dilakukan sesuai payung hukum dan mekanisme resmi yang berlaku di kawasan bebas.
Makmur menjelaskan bahwa Sabang memiliki status khusus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
2. PP Nomor 83 Tahun 2010
Makmur menjelaskan bahwa bebas tata niaga berarti pemasukan barang ke Kawasan Sabang tidak memerlukan perizinan tata niaga seperti daerah lain, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.
3. PP Nomor 41 Tahun 2021
Tahapan Pemasukan 250 Ton Beras dari Thailand
Makmur memaparkan kronologi lengkap pemasukan beras impor tersebut:
Makmur menegaskan bahwa beras belum dipasarkan sebelum ada hasil laboratorium.
"Saat ini kita menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika hasilnya sesuai standar, barulah beras dapat dipasarkan untuk kebutuhan masyarakat Sabang,” pungkasnya.
Share berita ini