DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur pengenaan pajak baru bagi pedagang di marketplace.
Regulasi tersebut mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri guna menciptakan keadilan dan mempermudah administrasi perpajakan.
"Tujuan utamanya adalah keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Inge menjelaskan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang dikenai skema tersebut.
"Kalau kita berbicara mengenai ketentuan perpajakan, bagi para seller yang bergabung di dalam merchant, ini bukan merupakan sesuatu hal yang baru," ujar dia.
Ia menegaskan, ketentuan perpajakan bagi pedagang, baik yang berjualan secara daring maupun luring, telah berlaku sejak lama. Perbedaannya, sebelumnya pedagang menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, sedangkan kini proses pemungutan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
"Artinya sudah berlaku sejak lama. Hanya selama ini mereka diberikan kesempatan untuk menghitung sendiri, kemudian melaporkan sendiri dan menyetorkan sendiri pajaknya," terang dia.
Per 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Menurut Inge, mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, kemudian marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dan menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang memuat besaran pajak yang dipungut. Dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Selanjutnya, marketplace menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi perpajakan bagi marketplace maupun pedagang menjadi lebih sederhana.
DJP juga memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
"Ini penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha kecil," ujar Inge.
Share berita ini