BPJPH Ingatkan Restoran Tak Cukup Hanya Punya Sertifikat Halal

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan jaringan restoran agar tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat halal menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S Burhanudin, mengatakan pelaku usaha perlu memastikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) diterapkan secara konsisten di seluruh outlet.

Menurut dia, tantangan jaringan restoran bukan hanya mendapatkan sertifikat, tetapi memastikan standar halal tetap dijalankan setelah sertifikat diterbitkan. Hal itu mencakup penggunaan bahan, proses produksi, kebersihan, sanitasi, hingga pengendalian proses yang berkaitan dengan kehalalan produk.

“Mengurus sertifikat halal bukan hanya memenuhi regulasi, akan tetapi sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk menerapkan SJPH secara konsisten di semua outletnya,” ujar Mamat, Rabu (2/9/2026).

Mamat juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan memastikan status kehalalan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan kewajiban halal merupakan mandat undang-undang untuk memenuhi hak konsumen.

Ia mendorong pelaku usaha segera memenuhi kewajiban sertifikasi tanpa menunggu batas waktu pemberlakuan. [*]

Share berita ini

dialeksis.com