DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap dugaan praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Jakarta Timur. Sebanyak 600 ton beras diduga dibongkar dari kemasan khusus SPHP, kemudian dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.
Praktik tersebut menjadi sorotan karena beras SPHP merupakan komoditas bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan praktik pembongkaran dan pengemasan ulang beras SPHP tidak dapat dibenarkan. Selain merugikan konsumen, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan subsidi pemerintah tidak tepat sasaran.
"Temuan saat ini sekarang 600 ton, tapi (mungkin juga bisa) ini ribuan ton. Ini sudah tidak sehat. (Beras SPHP) dibongkar, dijual ke pasar (sebagai) premium," kata Amran dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (31/10/2026).
Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,3 Miliar
Dugaan pengoplosan tersebut terungkap setelah Amran bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur melakukan pengungkapan di dua lokasi, yakni Matraman dan Cipinang.
Bapanas memperkirakan potensi kerugian negara dari pengalihan 600 ton beras SPHP mencapai Rp 3,3 miliar.
Perhitungan itu mengacu pada besaran subsidi harga sekitar Rp 5.510 per kilogram. Angka tersebut berasal dari penugasan tambahan kedua program SPHP beras kepada Perum Bulog dengan alokasi 125,8 ribu ton dan anggaran APBN sebesar Rp 694,3 miliar.
Jika subsidi Rp 5.510 per kilogram dikalikan dengan 600 ton beras, nilai subsidi yang tidak tersalurkan kepada masyarakat mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.
Amran menilai praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen. Sebab, program SPHP dirancang untuk menjaga keterjangkauan harga beras, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia pun meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi berat kepada pihak yang terbukti terlibat.
Harga Beras SPHP Dibatasi Pemerintah
Amran menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan subsidi tidak hanya pada distribusi beras melalui program SPHP, tetapi juga pada sektor produksi pertanian.
Subsidi di sektor hulu mencakup pupuk, traktor, alat dan mesin pertanian, serta berbagai kebutuhan pendukung produksi pangan.
Nilai subsidi sektor hulu pada 2026 disebut mencapai Rp 160 triliun, meningkat dari Rp 144 triliun pada 2025.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak menjaga distribusi beras SPHP agar manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat.
Bapanas telah menetapkan sembilan kanal penyaluran beras SPHP, mulai dari pengecer pasar rakyat, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pemerintah daerah, BUMN/BUMD, koperasi, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Harga jual juga diatur berdasarkan wilayah. Untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga maksimal di tingkat konsumen ditetapkan Rp 12.500 per kilogram.
Sementara itu, wilayah Sumatera di luar Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan memiliki harga maksimal Rp 13.100 per kilogram.
Adapun untuk Maluku dan Papua, harga maksimal beras SPHP di tingkat konsumen ditetapkan Rp 13.500 per kilogram.
Pemerintah menegaskan pengawasan distribusi akan diperketat agar beras bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis sepihak. [in]
Share berita ini