DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum di Indonesia terhadap seorang pilot warga negara Malaysia yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler dan menemui warga negaranya yang ditahan.
Kedutaan Malaysia juga telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan pilot tersebut.
“Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan akses konsuler kepada warga negara Malaysia yang bersangkutan,” demikian pernyataan Kedutaan Malaysia, dikutip dari Bernama, Sabtu (1/8/2026).
Pilot berusia 39 tahun itu sebelumnya ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (29/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan sekitar 70.114 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 25 kilogram serta empat gram bruto metamfetamin. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Narkotika tersebut diduga disembunyikan di dalam bagasi milik tersangka dan ditemukan ketika petugas melakukan pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik menduga kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pilot tersebut diduga pernah menyelundupkan narkotika ke Indonesia pada kesempatan sebelumnya.
Polisi juga menduga tersangka menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya, termasuk pihak yang diduga akan menerima narkotika tersebut di Indonesia.
Sementara itu, Kedutaan Malaysia menyatakan akan terus berkomunikasi dengan otoritas Indonesia mengenai perkembangan kasus dan pemberian pendampingan konsuler.
Namun, pihak kedutaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang menjerat pilot tersebut. [*]
Share berita ini