DIALEKSIS.COM | AS - Google dijatuhi denda 403 juta euro atau sekitar 463 juta dolar AS karena dinilai melanggar aturan privasi ketat Uni Eropa terkait pengelolaan data lokasi pengguna.
Denda tersebut dijatuhkan Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) setelah penyelidikan menemukan Google tidak memproses data lokasi secara sah, adil, dan transparan melalui sejumlah fitur.
Fitur yang menjadi sorotan antara lain Web & App Activity, Location History, serta fitur Location Accuracy pada sistem operasi Android. Regulator menilai pengelolaan data melalui fitur-fitur tersebut tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR).
Irlandia menjadi regulator utama Google di Uni Eropa karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu memiliki kantor pusat regional di Dublin. Penyelidikan telah berlangsung selama enam tahun dan mencakup praktik Google sejak GDPR mulai berlaku pada 2018 hingga Februari 2020.
Google menyatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kebijakan lama yang kini telah diperbarui. Perusahaan mengklaim telah mengubah praktik pengelolaan data sejak 2019 dan menghadirkan sejumlah fitur untuk memudahkan pengguna mengontrol data lokasi mereka.
Wakil Komisaris DPC Graham Doyle mengatakan data lokasi memiliki manfaat bagi layanan digital, tetapi juga berisiko mengungkap informasi pribadi seseorang. Denda terhadap Google ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dijatuhkan regulator Irlandia terkait privasi. [AP/abc news]
Share berita ini