DIALEKSIS.COM | AS - Jurnalis asal Amerika Serikat, Thomas Weir Pauken II (51), dijatuhi hukuman dua tahun penjara federal karena bertindak sebagai agen pemerintah China tanpa melaporkannya kepada otoritas AS.
Departemen Kehakiman AS pada Selasa (1/9/2026), menyebut Pauken juga mendapat hukuman 36 bulan masa pengawasan setelah bebas dan dilarang bepergian ke luar negeri. Ia sebelumnya ditangkap pada Februari 2026.
Pengacara Pauken, Charles Burnham, mengatakan kliennya telah mengaku bersalah dan tidak berencana mengajukan banding.
Pauken diketahui bekerja untuk sejumlah organisasi media China setelah pindah ke negara tersebut pada 2010. Ia pernah bekerja untuk CCTV dan sejak 2024 menjadi editor kantor berita negara China, Xinhua.
Menurut dokumen pengadilan, sejak 2019 hingga Februari 2026 Pauken bekerja di bawah arahan sejumlah orang yang diketahuinya terkait pemerintah China. Salah satunya adalah perempuan bernama samaran “Cathy”.
Departemen Kehakiman menyebut Pauken menerima sedikitnya 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar atas pekerjaannya. Ia juga diminta merekrut orang untuk memperoleh informasi rahasia.
Pauken disebut menggunakan nama samaran Tom McGregor saat menjadi komentator dan penulis. Ayahnya merupakan mantan ketua Partai Republik Texas. [AP/abc news]
Share berita ini