Guterres Desak Negara Pemilik Senjata Nuklir Hentikan Uji Coba

DIALEKSIS.COM | New York - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mendesak seluruh negara pemilik senjata nuklir mempertahankan moratorium uji coba dan mendorong pemberlakuan larangan global terhadap seluruh ledakan nuklir.

“Uji coba nuklir merusak kepercayaan, memicu perlombaan senjata nuklir, dan mengkhianati setiap komunitas yang hingga kini masih menanggung dampak uji coba nuklir pada masa lalu,” kata Guterres melalui akun X, Sabtu (29/8/2026).

Dilansir Anadolu, Guterres meminta negara-negara segera memberlakukan Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT) atau Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir. Perjanjian multilateral tersebut dirancang untuk melarang seluruh bentuk ledakan uji coba nuklir, baik untuk tujuan militer maupun sipil.

Seruan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap aktivitas persenjataan strategis, termasuk pengumuman Rusia mengenai uji peluncuran rudal balistik antarbenua atau intercontinental ballistic missile (ICBM) yang mampu membawa hulu ledak nuklir.

Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan rudal berbahan bakar padat dan berpeluncur bergerak tersebut diluncurkan dari Kosmodrom Plesetsk, pangkalan antariksa militer di wilayah Arkhangelsk, Rusia barat laut.

Rudal itu dilaporkan berhasil mencapai sasaran yang telah ditentukan di area latihan Kura, Semenanjung Kamchatka, wilayah Timur Jauh Rusia.

Moskow menyatakan peluncuran dilakukan untuk menguji karakteristik taktis dan teknis, sekaligus memastikan kemampuan sistem rudal tersebut.

Meski mampu membawa hulu ledak nuklir, uji peluncuran ICBM tidak otomatis dikategorikan sebagai uji coba ledakan nuklir yang dilarang CTBT. Namun, aktivitas tersebut tetap menjadi perhatian karena berlangsung ketika ketegangan geopolitik dan risiko perlombaan senjata strategis terus meningkat.

CTBT telah diadopsi pada 1996 untuk menciptakan larangan hukum global terhadap seluruh ledakan uji coba nuklir. Namun, perjanjian tersebut belum berlaku penuh karena belum diratifikasi oleh seluruh negara yang tercantum dalam Lampiran 2.

Lampiran itu mencakup negara-negara yang memiliki reaktor riset atau teknologi nuklir ketika perundingan CTBT berlangsung. Pemberlakuan perjanjian mensyaratkan ratifikasi seluruh negara dalam kelompok tersebut.

Sejumlah negara kunci, termasuk Amerika Serikat, China, Iran, Israel, Mesir, India, Pakistan, dan Korea Utara, belum menuntaskan persyaratan ratifikasi. Rusia juga mencabut ratifikasinya pada 2023, meski tetap berstatus sebagai negara penandatangan.

Hingga 2026, mayoritas negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi CTBT. Namun, belum terpenuhinya ratifikasi dari negara-negara kunci membuat perjanjian tersebut belum dapat diberlakukan secara penuh. [*]

Share berita ini

dialeksis.com