DIALEKSIS.COM | Beijing - China memperluas perangkat hukumnya untuk menghadapi sanksi asing dan kontrol ekspor dari negara-negara Barat. Langkah ini dinilai meningkatkan risiko bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di China karena harus mematuhi aturan yang saling bertentangan.
Sejak Maret 2026, Beijing menerbitkan dua regulasi baru yang memperkuat kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi terhadap entitas asing yang dianggap mengganggu keamanan rantai pasok nasional atau menerapkan sanksi dengan "yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak tepat".
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rancangan aturan yang memungkinkan penuntutan terhadap organisasi atau individu asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional China.
Aturan terbaru membuka peluang pemberian sanksi berupa denda, pembekuan aset, pencabutan visa, hingga pembatasan investasi serta ekspor-impor bagi perusahaan yang mematuhi sanksi asing terhadap mitra bisnis di China.
Menurut James Hsiao, mitra firma hukum White & Case di Hong Kong, perusahaan kini menghadapi dilema karena di satu sisi harus mematuhi sanksi Amerika Serikat atau Uni Eropa, namun di sisi lain berisiko melanggar aturan China.
Senada, peneliti Yale Jackson School of Global Affairs Hanscom Smith menilai regulasi baru tersebut menjadi sinyal bahwa lingkungan bisnis di China akan semakin kompleks bagi perusahaan asing.
Langkah Beijing merupakan bagian dari strategi yang dibangun sejak 2020 untuk memperkuat respons terhadap sanksi Barat. Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya pembatasan AS terhadap akses China ke teknologi canggih, termasuk semikonduktor untuk kecerdasan buatan (AI), serta berbagai sanksi Uni Eropa terkait isu hak asasi manusia dan dukungan Beijing terhadap Rusia.
Pada Mei lalu, China untuk pertama kalinya menggunakan undang-undang anti-sanksi 2021 guna melarang perusahaan domestik mematuhi sanksi AS terhadap kilang minyak China yang membeli minyak dari Iran.
Pada bulan yang sama, Beijing juga menyatakan penyelidikan Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi keamanan Nuctech sebagai bentuk "yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak tepat" dan melarang pihak di China bekerja sama dalam penyelidikan tersebut. [eh-Aljazeera]
Share berita ini