Bashar al-Assad Divonis Mati, Diburu Internasional.

DIALEKSIS.COM | Damaskus - Pengadilan pidana di Damaskus menjatuhkan hukuman mati secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa terhadap mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan saudaranya, Maher al-Assad, Selasa (11/8/2026).

Keduanya dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana berat, termasuk pembunuhan berencana, penyiksaan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Putusan tersebut dilaporkan kantor berita Suriah, SANA, sebagaimana dikutip Anadolu.

Pengadilan Pidana Keempat Damaskus juga menjatuhkan hukuman mati terhadap sepupu Assad, Atef Najib, mantan Kepala Cabang Keamanan Politik di Daraa.

Selain itu, enam buronan lainnya turut dijatuhi hukuman serupa, yakni Fahd Jassem al-Freij, Mohammed Ayman Ayoush, Louay al-Ali, Qusai Ibrahim Mhayoub, Wafiq Saleh Nasser, dan Talal Fares al-Asimi.

Hakim Fakhr al-Din al-Aryan menyebut Bashar al-Assad memiliki peran sebagai "pengambil keputusan tertinggi" dalam berbagai kejahatan yang menjadi perkara di pengadilan.

Menurut pengadilan, Assad menggunakan institusi negara untuk memfasilitasi pelaksanaan berbagai tindakan tersebut.

Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap sejumlah korban, termasuk anak-anak, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara Maher al-Assad dan enam buronan lainnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan yang menyebabkan kematian, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Atef Najib, yang saat ini berada dalam tahanan, juga divonis mati setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan turut meminta penuntutan internasional terhadap delapan terdakwa yang masih buron serta memerintahkan penerbitan surat perintah penangkapan internasional.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kesembilan perkara itu. Persidangan dihadiri Jaksa Agung Suriah, Ketua Komisi Nasional Keadilan Transisi, perwakilan organisasi hukum dan hak asasi manusia internasional, serta keluarga korban.

Ketua Komisi Nasional Keadilan Transisi Suriah, Abdul Basit Abdul Latif, menyebut putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam proses penegakan keadilan di negara itu.

"Ini bukanlah akhir perjalanan, melainkan tonggak penting menuju keadilan, pemulihan hak korban, dan penguatan supremasi hukum," tulis Abdul Latif melalui platform X.

Vonis tersebut menjadi hukuman mati pertama yang dijatuhkan pengadilan Suriah terhadap Bashar al-Assad sejak pemerintahannya tumbang.

Assad menggantikan ayahnya, Hafez al-Assad, sebagai Presiden Suriah pada 2000. Ia kemudian memimpin negara tersebut selama hampir 25 tahun.

Kekuasaannya berakhir setelah ia melarikan diri ke Rusia pada 8 Desember 2024. Kejatuhan Assad sekaligus mengakhiri lebih dari lima dekade dominasi Partai Baath di Suriah yang dimulai sejak 1963.

Pemerintahan transisi Suriah yang dipimpin Presiden Ahmad al-Sharaa mulai menjalankan pemerintahan pada Januari 2025.

Sejak jatuhnya rezim Assad, otoritas Suriah mulai membentuk mekanisme akuntabilitas dan keadilan transisi untuk menyelidiki berbagai dugaan kejahatan yang terjadi selama pemerintahan sebelumnya.

Selama berkuasa, pemerintahan Assad berulang kali dituduh oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi hak asasi manusia internasional, dan sejumlah pemerintah Barat melakukan pelanggaran berat.

Dugaan tersebut antara lain mencakup pembunuhan massal, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, serangan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil, hingga penggunaan senjata kimia.

Putusan terhadap Assad dan sejumlah mantan pejabat Suriah itu menjadi salah satu langkah hukum paling signifikan dalam proses pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.

Share berita ini

dialeksis.com